![]() |
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin saat diwawancarai awak media, Rabu (7/8/2019).
|
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berjanji merehabilitasi gedung
tempat SDN Tangerang 15 menumpang. Kondisi bangunan sekolah itu
memprihatinkan.
Saat ini, SDN Tangerang 15 masih menumpang di bekas SDN Sukasari 4-5
di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang sejak tiga tahun
terakhir.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan,
rehabilitasi gedung SDN Tangerang 15 sudah dianggarkan dalam anggaran
perubahan 2019.
"Kami janji rehabilitasi," ujar Jamaluddin kepada di gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (7/8/2019).
Menurut Jamaluddin, revitalisasi gedung eks SDN Sukasari 4-5 di Jalan
Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang yang sudah ditempati SDN
Tangerang 15 selama tiga tahun terakhir akan direalisasikan pada Oktober
2019.
"Mudah-mudahan Oktober, ya. Saya akan kawal revitalisasi gedung yang
dilakukan Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) melalui surat dan
kejar langsung," jelasnya.
Jamaluddin menyampaikan asal-usul pembangunan gedung SDN Tangerang 15 yang terkatung-katung selama tiga tahun.
Ia menerangkan, Pemkot Tangerang sudah berupa untuk merealisasikan
pembangunan gedung sekolah itu. Namun banyak kendala yang dialami.
Menurut Jamaluddin, di 2017 kemarin, pihaknya mewacanakan melakukan
pembangunan gedung SDN Tangerang 15 di lahan aset daerah di SMKN 2
Tangerang, Jalan Veteran. Namun wacana ini urung lantaran tidak dizinkan
Pemerintah Provinsi Banten.
"Tapi dari Pemprov Banten tidak mengizinkan, padahal sudah aset Kota Tangerang," katanya.
Lalu, wacana pembangunan gedung SDN Tangerang 15 pun dialokasikan ke
tanah milik Kementerian Hukum dan HAM di samping gedung SDN Sukasari 4-5
yang baru, di Jalan M Yamin, Kota Tangerang.
"Di sana ada 9.500 meter persegi dan sudah dibangun 4.000 meter untuk
SDN Sukasari 4-5 yang baru. Kemarin sudah dianggarkan terkait tanah
itu, tetapi Kemenkumham belum mengizinkan untuk pembangunannya,"
paparnya
0 comments:
Post a Comment