SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat, tahun ini sebanyak 214
pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Serang yang wajib melaporkan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari jumlah itu, saat ini
sebanyak 35 persen pejabat wajib LHKPN belum melaporkan karena gagap teknologi
(gaptek).
“Yang belum menyampaikan LHKPN
kendalanya karena kelemahan IT (teknologi informasi). Hampir 41 persen belum
bisa lapor (LHKPN-red) itu pejabat kelahiran tahun 1960,” ungkap Kepala
Bidang Pengembangan Karir (Bangri) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang
ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9).
Lantaran itu, pihaknya memandu para pejabat
yang tidak mengerti IT mengisi aplikasi melalui Klinik LHKPN di kantor BKPSDM.
“Pejabat juga bisa melaporkan LHKPN di rumah dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id,”
ujarnya.
Yang belum melaporkan LHKPN, disebutkan Surtaman, di antaranya
beberapa pejabat eselon IV Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
(ULP) Setda Pemkab Serang dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP. Kemudian,
pejabat eselon III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat
Prawiranegara (RSDP), beberapa camat dan sekretaris camat, serta pejabat
eselon III jabatan sekretaris pada beberapa organisasi perangkat daerah
(OPD). “Terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada belum
(laporkan LHKPN-red),” keluhnya.
Berdasarkan data BKPSDM, lanjut Surtaman,
per 1 September dari 214 pejabat wajib LHKPN sudah sekira 150 pejabat yang
melapor atau 65 persen. Kata Surtaman, kewajiban menyampaikan LHKPN terhitung
Januari sampai April. Bagi pejabat yang belum melapor sampai April diberikan
teguran pertama. Ketika sudah ditegur masih ada yang belum melapor, BKPSDM
kembali memberikan teguran kedua pada pertengahan Agustus dengan menyebutkan
nama pejabat tersebut. Setelah itu, pihaknya kembali menunggu respons pejabat
melaporkan LHKPN dari Agustus sampai akhir Oktober.
“Kalau sampai tanggal itu (akhir
Oktober-red) masih belum melapor, sanksinya hukuman disiplin berupa pernyataan
tidak puas terhadap kinerjanya dari Bupati Serang yang ditembuskan ke KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi),” ancamnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Serang
Ishak Abdurouf menambahkan, pihaknya sudah mendorong pejabat yang belum
mengerti cara menyampaikan LHKPN untuk mendatangi Klinik LHKPN di kantor BKPSDM
Kabupaten Serang, Jalan Ustad Uzair Yahya, Kota Serang. “Klinik dibuka
selama delapan jam, dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB dari Senin
sampai Jumat,” katanya.
Ishak menyampaikan, kepatuhan wajib LHKPN Kabupaten Serang meraih
predikat terbaik se-Provinsi Banten mencapai 84 persen, sebanyak 117
pejabat dari 136 pejabat ASN wajib LHKPN yang melaporkan LHKPN.
Dijelaskan Ishak, penyampaian LHKPN merupakan zona integritas untuk
mendorong dan meningkatkan integritas ASN di lingkungan pejabat Pemkab
Serang. “Semua pejabat eselon III wajib LHKPN. Untuk pejabat eselon IV
hanya di beberapa OPD. Antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa (ULP). “Pejabat eselon IV itu termasuk jabatan
strategis karena bersentuhan dengan uang dan layanan pengadaan,”
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment