JAKARTA – Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020 sebesar Rp 120,21 triliun. Dari
jumlah anggaran tersebutb sekitar Rp 4,36 triliun akan digunakan untuk
pengentasan rumah tidak layak huni masyarakat miskin yang tersebar di
seluruh Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah.
“Dari anggaran yang besarnya Rp 120,21 triliun tersebut akan
digunakan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp
43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp 42,95 triliun, permukiman sebesar
Rp 22 triliun, perumahan sebesar Rp 8,48 triliun, pembinaan konstruksi
Rp 725 miliar, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 525,18
miliar, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 452 miliar dan
pengembangan infrastruktur wilayah, pengawasan dan dukungan manajemen
sebesar Rp 831,19 miliar,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,
baru-baru ini.
Dari anggaran untuk bidang penyediaan perumahan, Kementerian PUPR
mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 8,48 triliun. Anggaran tersebut
tidak termasuk anggaran subsidi KPR Sejahtera yang digulirkan Pemerintah
melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dari total Rp 8,48 triliun tersebut, separuhnya yakni Rp 4,36 triliun
akan digunakan untuk pengentasan rumah tidak layak huni masyarakat
miskin yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Program Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam
penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan
kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih
layak, sehat dan nyaman,” tambah Basuki.
Tahun 2020, Program BSPS ditargetkan menjangkau 175 ribu rumah dengan
dua kategori yakni BSPS Pembangunan Baru sebanyak Rp 25.365 unit
termasuk rumah tidak layak huni yang ada di 5 Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional (KSPN) dan BSPS Peningkatan Kualitas sebanyak
150.000 unit. Meski setiap tahunnya menganggarkan peningkatan kualitas
rumah tidak layak huni, namun kemampuan Pemerintah dalam hal pendanaan
masih terbatas dibandingkan jumlahnya di Indonesia yang masih tinggi.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul
Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan
bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk
memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
0 comments:
Post a Comment