PANDEGLANG – Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua
Umum KONI Pandeglang Muhaemin menjelaskan bahwa saat ini waktu
pendaftaran calon Ketua Umum KONI Pandeglang diperpanjang. Hal itu
lantaran dari 3 orang yang mendaftar hanya 1 orang yang lolos
verifikasi.
Awalnya, pendaftaran dibuka dari tanggal 7 sampai 27 Agustus 2019,
selama masa pendaftaran itu ada 3 orang yang mendaftarkan diri. Namun
setelah dilakukan verifikasi ternyata 2 orang di antaranya merupakan
pejabat struktural di Pemkab Pandeglang sehingga tidak diloloskan.
Karena hanya ada 1 orang yang memenuhi syarat akhirnya tim
penjaringan memperpanjang waktu selama 7 hari yang dimulai dari tanggal 1
hingga 7 September 2019 mendatang.
“Diperpanjang karena hanya ada 1 bakal calon yang memenuhi syarat,
sehingga berdasarkan rapat anggota KONI Kabupaten Pandeglang bahwa
diputuskan akan dibuka kembali penjaringan sehingga tidak ada calon
tunggal,” jelas Muhaemin, Selasa (3/8/2019).
Kata Muhaemin, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40, pejabat struktural dilarang
menempati sebagai Ketua Umum KONI di tingkat daerah dan juga berdasarkan
Surat Edaran Mendagri dan tembusan dari KPK terkait nanti soal
penggunaan dana hibah.
“Sebenarnya ada tiga orang calon yang mendaftarkan ke KONI tapi yang
dua orang setelah kami verifikasi statusnya sebagai pejabat struktural
di pemerintahan Kabupaten Pandeglang, dikhawatirkan ada conflict of
interest kalau menempati jabatan sebagai Ketua Umum KONI Pandeglang,”
katanya.
Ia melanjutkan, selama masa perpanjangan respon masyarakat dan
penggiat olahraga cukup bagus, hal itu dibuktikan dengan adanya 3 orang
yang sudah mengambil formulir pendaftaran. Syarat utama yang harus
dimiliki oleh pendaftar adalah harus seorang olahragawan minimal
dibuktikan oleh surat keputusan sebagai mantan pengurus cabang olahraga
di Kabupaten manapun.
“Kami membuka pada siapapun yang punya kemampuan memajukan olahraga
untuk mendaftar dan bergabung di KONI Kabupaten Pandeglang,” ajaknya.
Namun jika selama masa perpanjangan waktu masih tidak ada calon yang
lolos kualifikasi maka hal itu akan dikembalikan pada musyawarah
pengurus untuk diambil keputusan.
“Kami akan kembalikan pada Muskorkab sebagi forum tertinggi, kalau
keputusannya hanya satu calon maka mau tidak mau harus aklamasi,”
tutupnya.
0 comments:
Post a Comment