SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Banten mencatat sebanyak 174 ribu pecandu narkoba di Banten. Dari jumlah
tersebut hanya 7 hingga 8 persen saja yang menjalani rehabilitasi.
Jumlah tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan jumlah pencandu di
Banten.
Kabid Rehabilitasi BNNP Banten,
Yanuar Sadewa mengatakan angka rehabilitasi tersebut sangat rendah. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pecandu di Banten memilih tidak menjalani rehabilitasi.
Yanuar Sadewa mengatakan angka rehabilitasi tersebut sangat rendah. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pecandu di Banten memilih tidak menjalani rehabilitasi.
“Pecandu di Banten rata-rata takut rehabilitasi karena stigmatisasi
yang kuat di tengah masyarakat. Pecandu dianggap sampah masyarakat dan
pelaku tindakan pidana. Kemudian pecandu juga takut dihukum,” kata
Yanuar dalam pemaparan acara lokakarya penulisan pemberitaan HIV dan
AIDS bagi jurnalis se-Provinsi Banten, Senin (21/10/2019).
Padahal menurutnya, pecandu merupakan korban. Pecandu merupakan orang
sakit yang harus dirawat. Faktor lain yang menyebabkan pecandu tidak
rehabilitasi menurut dia karena terbatasnya akses informasi.
“Rehabilitasi itu gratis,” tegasnya.
Putusan pengadilan, Yanuar menambahkan, harus menjadi acuan seseorang
menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi. Bukan malah dijebloskan
ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). PenyertaanPasal 127
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata dia, menjadi
salah satu alasan seseorang pecandu menjalani rehabilitasi.
Ia menyebutkan rehabilitasi yang dikelola BNN pusat terdapat di
beberapa kota besar, seperti Balai Besar Rehabilitasi di Lido Bogor,
Loka Rehabilitasi di Lampung, Loka Rehabilitasi di Medan, Loka
Rehabilitasi di Makassar, Loka Rehabilitasi di Batam, dan Loka
Rehabilitasi di Balikpapan.
0 comments:
Post a Comment