SERANG, (KB).- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
meminta, agar proses hukum mengenai kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak
tidak membuat siswa terusir dari sekolahnya dan menggangu kegiatan
belajar mengajar (KBM).
Hal tersebut, diungkapkan setelah pihak yang mengaku ahli waris lahan
sekolah Aris Rusman bin Jainul melaporkan Pemkab Serang kepada Polres
Cilegon terkait penyerobotan lahan.
“Seharusnya, ada proses hukum berjalan juga biarkan tetap digunakan
siswa dan anak-anak kami. Jangan sampai proses hukum ini mengganggu anak
yang sedang belajar mengajar juga para guru,” katanya, Senin
(21/10/2019).
Ia menuturkan, dengan berpindah-pindahnya kegiatan belajar siswa,
secara otomatis mereka akan sangat terganggu. Oleh karena itu, dia
memohon kepada pihak yang mengaku ahli waris Aris Rusman, agar persoalan
yang kini dihadapi tidak lantas mengorbankan siswa.
Ia mengatakan, dalam persoalan SMPN 1 Mancak tersebut, Pemkab Serang
sudah memastikan kepemilikannya pada bagian aset dan bidang hukum. Di
mana Pemkab Serang memegang akta jual beli (AJB) dan juga ada keputusan
MA terkait lahan tersebut. “Dengan hak yang dimiliki Pemkab Serang
tentunya kami punya kewenangan untuk mempertahankan aset,” ujarnya.
Jika kemudian Aris Rusman mengklaim, memiliki hak sekolah tersebut,
dia sejak awal sudah menyarankan, agar membawa masalah tersebut ke ranah
hukum, agar permasalahan tersebut, bisa memiliki ketetapan hukum yang
pasti. “Jadi, nanti diproses dan ditetapkan, kabupaten atau Aris yang
memiliki. Kalau saya asal ada ketetapan saja,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini Aris menuntut, agar Pemkab Serang membayar
lahan tersebut. Namun, hal tersebut, tidak bisa dilakukan, sebab Pemkab
Serang memiliki AJB sebagai bukti legal formalnya. “Jadi, nanti setelah
ketetapan hukum kami lakukan bersama, sekarang ini pemkab harus menjaga
aset atas nama atau yang dimiliki secara legal formal,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, apa yang dilakukan terkait pembukaan gerbang oleh
Satpol PP merupakan permintaaan dari masyarakat Mancak khususnya
orangtua dan alumni, sehingga pihaknya menugaskan Satpol PP untuk
membuka gembok tersebut.
Sementara sebelumnya, ahli waris lahan SMPN 1 Mancak Aris Rusman bin
Jainul telah melaporkan Pemerintah Kabupaten Serang kepada Polres
Cilegon atas tuduhan penyerobotan lahan, Sabtu (19/10/2019). Oleh karena
itu, selama proses hukum berjalan gerbang sekolah tersebut, akan
kembali digembok.
“Dulu 2018 saya kirim surat ke dinas (Dindikbud). Isinya ada dua,
pertama jika dinas gugat saya, maka saya tidak akan menghentikan
kegiatan di gerbang. Ketika saya yang laporkan mereka, maka gerbang
status quo. Itu surat nomor 17,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karena dirinya yang melaporkan pemkab, maka otomatis
sejak Selasa (5/11/2019) akan dilakukan penggembokan. “Karena, kwitansi
pemkab untuk pembayaran (lahan) tidak ada. Maka, saya yang laporkan jadi
otomatis gembok total, karena status quo. Sekalipun Satpol PP juga
tidak bisa serta merta membuka,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment