SERANG – Kementerian
Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal
2020 merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan agar defisit keuangan
bisa teratasi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo
mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan
untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi
sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir
setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” kata
Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019) dilansir detik.com.
Rapat mengenai BPJS Kesehatan dilakukan
bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan
yang awalnya memutuskan untuk melakukan bauran kebijakan dengan tujuan
menekan potensi defisit.
Adapun bauran kebijakan tersebut seperti
membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem
rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan
berkelanjutan atau sustainable.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
0 comments:
Post a Comment