SERANG – Anggota Komisi II DPRD Banten Ade Awaludin menilai Pemprov
Banten kurang serius dalam mengurus sektor pertanian di Banten. Menurut
Ade, hal tersebut terkuak dari hasil rapat koordinasi (rakor) perdana
Komisi II DPRD Banten dengan mitra kerja di ruang komisi II, beberapa
waktu lalu.
“Dalam rakor itu salah satunya terungkap bahwa Dinas Pertanian selama
dua tahun ini belum memenuhi jabatan – jabatan strategis para
aparaturnya atau dibiarkan kosong,” ujar Ade Senin
(14/10/2019).
Kata Ade, ada dua pejabat eselon III dan 9 pejabat eselon IV yang
masih dibiarkan kosong, apalagi pada tahun 2020 harus ada lagi pengisian
di pejabat eselon III (Kabid Perkebunan) dan 1 Pejabat Eselon IV Kasi
Pupuk, Pestisida dan Alsintan. “Itu baru pada tataran pelayanan di
birokrasi belum lagi soal regulasi-regulasi di bidang pertanian, seperti
Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) yang sampai saat ini belum keluar aturan teknisnya seperti
Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Hal lainnya Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian yang sudah
disahkan akhir 2018 lalu. “Sampai saat inipun belum jelas penomoran dan
pergubnya, karena itu saya meminta agar gubernur serius dalam
menyelesaikan dan merealisasikan janji-janji politiknya dalam bidang
pertanian, hal itu sebagaimana tertuang dalam RPJMD nya bahwa akan
meningkatkan dan memajukan sektor pertanian,” kata anggota Dewan dari
Fraksi Gerindra ini.
Ade yang juga ketua Pemuda Tani Provinsi Banten berharap jangan
sampai, ide – ide besar soal pertanian hanya kencang saat – saat
menjelang akhir jabatan, karena masyarakat akan mahfum bahwa itu hanya
akan jadi pencitraan.
“Semakin lama regulasi-regulasi tersebut keluar, akan semakin banyak
persoalan-persoalan pertanian yang sulit dituntaskan, seperti alih
fungsi lahan, sistem pengairan yang tidak berfungsi dan lain
sebagainya,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment