![]() |
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Komarudin.( |
SERANG-Selain sebelumnya pejabat eselon III atau sekelas Kabid dan eselon IV
sekelas Kasi terancam kehilangan uang tunjangan, fasilitas kendaraan
dan ruangan kerja sendiri.
Kini giliran jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten yang terancam dicopot dari jabatannya. Hal itu menyusul
adanya rencana perampingan sistem birokrasi dilingkungan pemerintah
pusat.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten,Komarudin Senin (21/10/2019).
Menurutnya, apabila pemerintah pusat benar akan melakukan perampingan
birokrasi seperti yang baru-baru ini digaungkan, termasuk kabinet
kerjanya, tidak menutup kemungkinan hal itu akan beribas kepada daerah.
“Kalau emang betul serius, Menteri dirampingkan juga, sangat mungkin Kadis disini bisa ada yang hilang,” katanya.
Dengan hilangnya nama Dinas yang terkena perampingan, lanjut
Komarudin, kemungkinan akan ikut digabungkan dengan Dinas lainnya agar
bisa padatkan.
“Bisa hilang, bisa digabungkan, jadi penggabungan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat berencana akan menghapuskan
pejabat eselon III atau sekelas Kabid dan eselon IV sekelas Kasi.
Nantinya, Kabid yang terkena perampingan akan menyandang status sebagai pegawai administrator, sedangkan Kasi menjadi pengawas
Hal itu, lanjut Komarudin, sesuai Undang-undang ASN tahun 2014 yang
tidak lagi menyebutkan pejabat eselon III dan IV, adapun adalah pegawai
administrator dan pengawas.
Sisi lain akubat dari wacana penghapusan tersebut, sangat
dimungkinkan pejabat eselon III atau sekelas Kabid dan IV sekelas Kasi
akan kehilangan fasilitas yang biasa diterimanya, mulai dari uang
tunjangan jabatan, fasilitas kendaraan dan ruangan kerja sendiri.
0 comments:
Post a Comment