![]() |
Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Heri Purnomo |
SERANG-Menyusul adanya wacana perampingan jabatan struktural dilingkungan
Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten, pejabat sekelas kepala Bidang
(Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) terancam kehilangan uang tunjangan dan
fasilitas jabatan lainnya.
Hal menyusul adanya statemen Presiden Jokowidodo yang akan memangkas
jabatan eseon III dan IV agar birokrasi pemerintahan semakin singkat.
Kabid akan menjadi pegawai administrator, sedangkan Kasi jadi pengawas.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Banten, Heri Purnomo mengatakan, apabila rencana tersebut sampai
diterapkan. Maka, kata dia, Kabid dan Kasi akan kehilangan uang
tunjangan dan fasilitas lainnya.
“Kalau benar jadi, yang akan hilang mulai dari uang tunjangan kinerja dan fasilitas kendaraan,” kata Heri, Senin (21/10/2019).
Menurutnya, untuk uang tunjangan jabatan sekelas Kabid berkisar pada
angka Rp 1,750 ribu. “Tapi untuk pastinya saya kurang hafal,” katanya.
Selain itu, kata Heri, dengan dihapuskannya jabatan eselon III dan
IV, para Kabid dan Kasi dilingkungan pemprov Banten sangat dimungkinkan
tidak akan memiliki ruangan kerja sendiri lagi, karena statusnya sama
seperti pegawai biasa.
0 comments:
Post a Comment