![]() |
Prof H Syafruri Ketua BWI Provinsi Banten |
SERANG-Program Kunjungan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan
Banten, dilakukan dari sejak tgl 14 s.d. 28 oktober 2019.pada tgl 14
october 2019 Pertama kali dilakukan kunjungan ke BWI kota serang, kab.
Serang dan kota cilegon.
Sedangkan putaran kedua tgl 21 oktober 2019,
kunjungan ke kab. Pandeglang dan kab. Lebak sedangkan rencana berikutnya
tgl 28 oktober 2019 kunjungan ke kota Tangerang, Kab. Tanggerang dan
kota Tanggerang Selatan.
Program yg dilakukan oleh BWI kab/kota se
propinsi Banten pada dasarnya melaksanakan UU Wakaf No. 41 th 2004,
bahwa intinya mengamankan asset wakaf dan mengembangkannya. Terdapat
beberapa temuan di masyarakat bahwa masih juga ada aset wakaf yang
belum dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang didaftarkan ke Kantor Urusan
Agama (KUA) setempat.
Kendala yang ditemukan terutama diantara
masyarakat masih ada yang belum memahami/ kurang mengetahui pengurusan
tanah wakaf. Solusi yang dilakukan oleh pengurus BWI, mengadakan
sosialisasi ke masyarakat mengenai pengurusan surat dan status tanah
wakaf. Sosialisasi ini dilakukan kepada para pihak terkait seperti Nadzir,
lurah dan kepala Desa, Camat, KUA dan para ketua DKM. Pentingnya surat
tanah wakaf dikandung maksud utk mengamankan asset wakaf, manakala ada
pihak2 tertentu yang akan mengganggu tanah tersebut, maka Nadzir
mempunyai kewajiban utk mempertahankan atau mengurus sesuai dengan uu
wakaf. Karena wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan
tidak boleh diwariskan. UU wakaf mengamanatkan utk RUISLAG atau tukar
guling minimal sama maksimal lbh tinggi nilai penggantinya. Ketentuan
tukar guling diatur dalam uu wakaf no. 41 th. 2004. Klau tanah wakaf
tergusur oleh RUTR, maka pengurusannya merujuk kpd pp no. 25 th 2018
yang mengatakan ukuran luas tanah 5000 m ke bawah cukup izin kantor
wilayah kementrian agama propinsi Banten, selain RUTR semuanya harus ke
pusat. Kendala2 yang ada di masyarakat tentang wakaf, masih banyak baru
sebatas lisan. Sedangkan kalau data lisan tidak ada data surat wakaf,
maka rentan dengan terjadi konflik terutama dikalangan keluarga, karena
dengan berkembangnya pembangunan pemerintah, maka nilai jual tanah
semakin tinggi dan mahal. Sehingga yang srmula keluarga wakif tidak
pernah peduli dengan tanah wakaf, tetapi setelah nilai jual meningkat
bisa menggoda iman untuk menarik dan mengambil bahkan menjual tanah
wakaf tersebut. Inilah diantara tugas BWI dan ummat untuk memberikan
pemahaman kpd masyarakat bahwa tanah wakaf adalah punya ummat yang harus
di amankan dan dikembangkan. Tidak bisa dilakukan dengan baik kecuali
ada kerjasama terutama pemerintah, krn pada pasal 59 uu wakaf menyatakan
bahwa pemerintah wajib membantu biaya operasional kpd pengurus Bwi.
Mudah2an dg adanya kerjasama dari sremua pihak sedikit demi sedikit
persoalan wakaf bisa diselesaika. Wassalam
0 comments:
Post a Comment