SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota
Serang, M Ikbal mengatakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan
menerapkan sanksi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta kepada masyarakat
yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang.
Hal itu menyusul adanya sosialisasi Peraturan Walikota nomer 22 tahun
2019, tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Serang nomer 7 tahun
2015 tentang kawasan tanpa rokok, disalah satu Hotel di Kota Serang,
Selasa (15/10/2019).
Ia juga mengatakan bahwa, untuk saat ini memang masih dalam tahap
sosialisasi baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot
Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim Satgas, kemudian apabila
sudah berjalan pengawasannya maka akan mengarah pada pendindakan yang
akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.
“Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengethui peraturan ini,” katanya.
Untuk sanksi yang diberikan bagi para pegawai OPD dendanya berbeda,
yakni mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta. Akan tetapi, untuk
pemberian besaran sanksi denda, akan ditentukan di pengadilan. Ia juga
mewacanakan, kedepan kemungkinan akan dipasang pula kamera cctv di
lokasi KTR.
Ditempat sama, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perwal tersebut
merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7
tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. Adapun
kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya yakni semua Kantor
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas
umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
“Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.
Selain itu, Syafrudin mengungkapkan bahwa, pihaknya akan
mengintruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang
di bilboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung
program Kota layak anak.
0 comments:
Post a Comment