![]() |
DPRD Lebak menggelar rapat paripurna pengesahan APBD 2020. |
LEBAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akan membahas
12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program
legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
Dua belas Raperda yang masuk Prolegda 2020 itu terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah (Pemda), dan 4 inisiatif dewan.
“Ada tiga Raperda luncuran yang tidak selesai di tahun 2019.
Kemungkinan di awal tahun, dan jadwal akan diatur oleh Bamus,” kata
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri
Purnama,Sabtu (14/12/2019).
Delapan Raperda yang merupakan usulan Pemkab Lebak, salah satunya
Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
2019-2034.
Tujuh Raperda lainnya yaitu, Raperda perubahan tentang RPJMD
2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD
Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,
dan Raperda Penyelanggaraan Perpustakaan.
Sedangkan, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pelestarian
Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru
Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.
“Itu yang Prolegda, kalau ada di luar biasanya yang urgent masuk
sebagai tambahan. Insya Allah (Selesai) karena yang dua (Raperda)
luncuran sudah tinggal dipansuskan,” kata Peri
0 comments:
Post a Comment