![]() |
Foto : istimewa |
JAKARTA - Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa
didakwa menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan
Indonesia, Risyanto Suanda. Suap sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat
(AS) (sekitar 419 juta rupiah) diberikan untuk mendapat persetujuian
impor hasil perikanan. \
“Terdakwa Mujib Mustofa memberi uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada
Risyanto selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia terkait
dengan penunjukkan terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil
perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik
Perum Perikanan Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK,
Mohamad Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Jumat (13/12).
PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor-impor dan
perdagangan ikan darat maupun laut. Sedangkan Perum Perikanan
Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa
tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi
daya perdagangan ikan, dan produk perikanan serta lainnya.
JPU Aziz menjelaskan pada Januari 2019, Mujib melalui Iwan Pahlevi
menemui Risyanto untuk membicarakan peluang kerja sama antara
perusahaannya dan Perum Perikanan Indonesia. Setelah itu, Muji pun
intensif berkomunikasi dengan Risyanto untuk membahas peluang izin
impor frozen pacific makarel tahun 2019.
Kebijakan Impor
Pada Juli 2019, tambah JPU Aziz, Mujib meminta Risyanto supaya memberikan kebijakan impor ikan dengan shipment periode
Mei 2019 via Surabaya dan Semarang agar mendapat keringanan dalam
pemberian margin keuntungan bagi Perum Perikanan Indonesia dari
awalnya 1.000 rupiah per kilogram menjadi 500 rupiah per kilogram,
namun hal itu tidak disetujui Risyanto.
Pada 30 Juli 2019, tambah JPU Aziz, Perum Perikanan Indonesia mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan frozen pacific mackarel sebanyak
500 ton dari permohonan 2.000 ton. “Pada Agustus 2019, terdakwa
bertemu Risyanto di kantor Perum Perikanan Indonesia. Dalam pertemuan
itu Risyanto menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan persetujuan impor frozen pacific makarel sebanyak
150 ton dengan pemberian keuntungan dari terdakwa kepada Perum
Perikanan Indonesia sebesar 1.300 rupiah per kilogram,” kata jaksa Azis.
Mujib lalu menawari Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni untuk impor frozen pacific makarel sebanyak
150 ton. Antoni menerimanya dengan keuntungan sebesar 200 rupiah per
kilogram untuk Mujib. Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk
memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel dan mendapat perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co.Ltd.
Pada 6 September 2019, tambah jaksa Aziz, produk impor dari China itu
dibawa sebanyak 100 ton sampai di Pelabuhan Tanjung Priok lalu menuju
pergudangan Muara Baru milik Perm Perikanan Indonesia. Setelah custom clearance selesai diurus Mujib, maka 100 ton ikan itu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF.
0 comments:
Post a Comment