JAKARTA-Angin segar datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi
sebagian pejabat eselon III dan IV di Pemprov Banten. Rencana
pemangkasan jabatan eselon III dan IV yang hampir 80 persen itu,
sepertinya urung dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Totpo Karnavian telah
memastikan, dari 1.370 jabatan eselon III dan IV di Pemprov Banten,
sebagiannya tidak boleh dipangkas.
Melalui surat bernomor 130/13989/SJ tertanggal 13 Desember 2019, prihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, yang dikirimkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah merinci dan menyebutkan jabatan-jabatan yang dipertahankan atau tidak boleh dipangkas.
Tito menyampaikan penyederhanaan birokrasi pada pemerintah provinsi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, dan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, kecuali jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pengawas atau eselon IV pada jabatan tertenntu yang masih diperlukan.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada Gubernur WH untuk tidak melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan eselon IV yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa.
"Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khsusus berdasarkan usulan masing-masing daerah," demikian salah satu point surat yang disampaikan Tito ke WH.
Tito juga meminta kepada pemerintah didaerah melakukan identifikasi jabatan fungsional yang releven dan setara dengan jabatan eselon IV yang dipangkas.
Ada empat point yang harus dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan identifiaksi itu. Pertama, menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja diatasnya.
Kedua, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja diatasnya. Ketiga, pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan alternatif dabn bersifat khusus.
"Dan yang ke-empat, penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan," demikian point identifikasi jabatan disampaikan Tito.
Point selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemprov Banten adalah agar melakukan identifikasi tugas pada fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan jabatan pengawas atau eselon IV.
Pemprov Banten juga diminta pusat melalui Kemndagri seperti dalam surat itu agar pada sejumlah Dinas, Badan tidak dilakukan penyederhahaan birokrasi diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan) untuk jabatan eselon III, dan IV.
Dan untuk Inspektorat yang tidak akan dipangkas jabatannya yakni, eselon IV dibawah sekretaris, dan inspektur pembantu.
Pada penyederhanaan dinas-dinas, untuk jabatan sekretaris dinas dan jabatan eselon III lainnya juga berpotensi tidak dilakukan penyerdahanaan birokrasi.
Begitupun pada jabatan Badan, seperti Sekretaris Badan sampai jabatan eselon IV dan jabatan eselon III juga tidak dilakukan pemangkasan. Begitupun dengan Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan.
"Untuk cabang dinas berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Subbag Tata Usaha," demikian kutipan Tito dalam suratnya.
Sementara untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dipertahankan atau tidak dipangkas jabatan adalah, unit yang menerbitkan dokumen, seperti jabatan Subbag Tata Usaha. Pada Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe A, B, dan C untuk jabatan direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum juga tidka akan dipangkas.
"Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Otda dalam bentuk soft copy, paling lambat tanggal 30 Desember 2019," jelas Tito.
Gubernur juga diminta untuk tidak mengisi jabatan eselon IV yang saat ini lowong, dan jabatan tersebut cukup ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai dengan proses transformasi eselon IV dalam jabatan fungsional dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020.
"Kemendagri melalui Ditjen Otda melakukan assistensi penyederhanaan birokrasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan selanjutnya Sekretariat Daerah Provinsi melalui Biro Organisasi melakukan assistensi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota," demikian surat yang disampaikan Tito kepada seluruh gubernur se Indonesia dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamnana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Negara dan Ketua DPRD Provinsi, diseluruh Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BKD Banten, Komarudin dihubungi melalui telpon genggamnya berkali-kali tidak aktif.
Sementara itu, kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD, Alpian mengaku belum mengetahui secara detail isi surat yang disampaikan dari Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
"Saya belum tahu, tapi memang katanya tadi barusan ada surat dari Kemendagri," katanya singkat.
Melalui surat bernomor 130/13989/SJ tertanggal 13 Desember 2019, prihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, yang dikirimkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah merinci dan menyebutkan jabatan-jabatan yang dipertahankan atau tidak boleh dipangkas.
Tito menyampaikan penyederhanaan birokrasi pada pemerintah provinsi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, dan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, kecuali jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pengawas atau eselon IV pada jabatan tertenntu yang masih diperlukan.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada Gubernur WH untuk tidak melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan eselon IV yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa.
"Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khsusus berdasarkan usulan masing-masing daerah," demikian salah satu point surat yang disampaikan Tito ke WH.
Tito juga meminta kepada pemerintah didaerah melakukan identifikasi jabatan fungsional yang releven dan setara dengan jabatan eselon IV yang dipangkas.
Ada empat point yang harus dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan identifiaksi itu. Pertama, menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja diatasnya.
Kedua, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja diatasnya. Ketiga, pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan alternatif dabn bersifat khusus.
"Dan yang ke-empat, penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan," demikian point identifikasi jabatan disampaikan Tito.
Point selanjutnya yang harus dilakukan oleh Pemprov Banten adalah agar melakukan identifikasi tugas pada fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan jabatan pengawas atau eselon IV.
Pemprov Banten juga diminta pusat melalui Kemndagri seperti dalam surat itu agar pada sejumlah Dinas, Badan tidak dilakukan penyederhahaan birokrasi diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan) untuk jabatan eselon III, dan IV.
Dan untuk Inspektorat yang tidak akan dipangkas jabatannya yakni, eselon IV dibawah sekretaris, dan inspektur pembantu.
Pada penyederhanaan dinas-dinas, untuk jabatan sekretaris dinas dan jabatan eselon III lainnya juga berpotensi tidak dilakukan penyerdahanaan birokrasi.
Begitupun pada jabatan Badan, seperti Sekretaris Badan sampai jabatan eselon IV dan jabatan eselon III juga tidak dilakukan pemangkasan. Begitupun dengan Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan.
"Untuk cabang dinas berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Subbag Tata Usaha," demikian kutipan Tito dalam suratnya.
Sementara untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dipertahankan atau tidak dipangkas jabatan adalah, unit yang menerbitkan dokumen, seperti jabatan Subbag Tata Usaha. Pada Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe A, B, dan C untuk jabatan direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum juga tidka akan dipangkas.
"Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Otda dalam bentuk soft copy, paling lambat tanggal 30 Desember 2019," jelas Tito.
Gubernur juga diminta untuk tidak mengisi jabatan eselon IV yang saat ini lowong, dan jabatan tersebut cukup ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai dengan proses transformasi eselon IV dalam jabatan fungsional dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020.
"Kemendagri melalui Ditjen Otda melakukan assistensi penyederhanaan birokrasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan selanjutnya Sekretariat Daerah Provinsi melalui Biro Organisasi melakukan assistensi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota," demikian surat yang disampaikan Tito kepada seluruh gubernur se Indonesia dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamnana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Negara dan Ketua DPRD Provinsi, diseluruh Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BKD Banten, Komarudin dihubungi melalui telpon genggamnya berkali-kali tidak aktif.
Sementara itu, kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD, Alpian mengaku belum mengetahui secara detail isi surat yang disampaikan dari Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
"Saya belum tahu, tapi memang katanya tadi barusan ada surat dari Kemendagri," katanya singkat.
0 comments:
Post a Comment