![]() |
Ombusman Perwakilan Banten saat menggelar ekspose di Kantor Ombusman Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (11/12/2019). |
SERANG-Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat
ada 122 laporan sepanjang tahun 2019 tentang penyimpangan pelayanan
publik yang diadukan masyarakat.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten,
Teguh P. Nugroho mengatakan, laporan yang diterima pihaknya sepanjang
2019 didominasi laporan yang ditunjukan kepada Kabupaten atau Kota se
provinsi Banten dengan jumlah 53 laporan, sedangkan sisanya 15 laporan
ditunjukan kepada kantor pertanahan, 13 laporan ditunjukan ke pemerintah
Provinsi Banten, dan 7 laporan diarahkan ke BUMN dan BUMD serta 5
laporan ditunjukan ke Sekolah Negri dan Desa.
Dari jumlah total laporan tersebut,
didominasi pelapor yang berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang,
Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang dengan total Keseluruhan 92
Laporan atau sekitar 75% dari total Pelapor.
“Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan
Kabupaten Lebak hanya 13 Laporan atau 10%, masih kalah dengan jumlah
pelaporan dari luar daerah yang mencapai sisanya sebanyak 17 Laporan,”
kata Tegus saat ditemui di Kantor Ombusman Perwakilan Banten, Kota
Serang, Rabu (11/12/2019).
Sementara Kota Tangerang dan Tangerang
Selatan yang tahun ini meraih Zona Hijau, justru laporannya lebih
banyak. Sedangkan untuk penyelesaian laporan tersebut pihaknya mengklaim
telah menyelesaikan 63 persen dari jumlah laporan.
“Untuk total penyelesaian laporan,
Ombudsman Banten mencatatkan dari 122 Laporan tersebut 77 diantaranya
atau 63% telah diselesaikan oleh Ombudsman Banten,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment