![]() |
Alat berat melakukan eksekusi di Puri Intan RT.04, RW.17, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) |
TANGSEL – Warga Puri Intan
RT.04, RW.17, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban gusur oleh UIN Jakarta
diberi toleransi untuk mengosongkan dan menjual barang-barang yang ada
di rumahnya.
Kuasa hukum warga Muhamad Siroth
menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri
Tangerang untuk memberi kesempatan kepada warga agar mereka membongkar
sendiri rumahnya.
“Tadi pihak pengadilan kan mau bongkar
paksa. Saya minta kepada eksekutor menyampaikan kepada pihak pemohon
yaitu UIN untuk pembongkaran tolonglah diberikan kesempatan ke
masyarakat. Karena rumah ini masih ada manfaatnya, minimal kayu-kayu
bisa diambilin buat dijual atau dipake dimana begitu,” papar Siroth
kepada BantenNews.co.id di lokasi gusur, Kamis (12/12/2019).
Menurut Siroth, memang kalau pidananya
sudah final yaitu saudara Syarif Sugirwo yang menjual tanah negara
kepada warga tersebut sudah dipenjara sampai akhir hayatnya. Namun,
lanjut Siroth, warga masih mempunyai hak perdata, yaitu warga dahulu
membeli tanah itu bukan mencuri.
“Warga ini kan punya surat AJB yang
ditandatanhani notaris. Tanah mereka ini beli gitu loh. Jadi masa gak
ada ganti rugi,” jelasnya.
Sementara hasil dari negosiasi itu, lanjut Siroth, pihak kejaksaan setuju memberi waktu kepada warga selama 6 hari.
“Tadinya warga minta satu bulan, namun
pihak UIN keberatan. Jadi kesepakatannya 6 hari untuk mengosongkan dan
menjual barang-barangnya ini untuk biaya pindahan,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum UIN Jakarta, Sulaiman
Sembiring membenarkan kesepakatan itu. Menurut dia, eksekusi hari ini
ditunda sampai 6 hari mendatang.
“Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan
dengan baik, tidak ada gejolak, penghadangan, bentrok, dan sebagainya.
Jadi sejuk-sejuk aja. Detik ini pasukan pengamanan ditarik kembali,”
ungkap Sulaiman.
Eksekusi lahan 12 hektar itu, kata Sulaiman, memang dipesan oleh rektor agar berjalan dengan baik.
“Luasnya 12 hektar keseluruhan tanah YPMII.
Sedangkan ini eksekusi yang ke 9. Sudah dipesan sama rektor untuk
eksekusi itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, eksekusi tersebut
dikawal sekira 500 personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan
Organisasi Masyarakat (Ormas).
(Ihy/Red)
0 comments:
Post a Comment