SERANG – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Banten mengecek langsung proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS),
Kota Cilegon, Kamis (9/1). Pengecekan proyek tahun 2013 senilai Rp14
miliar itu untuk mencocokkan data hasil audit fisik dari ahli teknik
sipil Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Pemeriksaan fisik proyek itu didampingi penyidik oleh Kejati Banten.
Pengecekan itu sebagai rangkaian kegiatan untuk menghitung kerugian
keuangan negara. “Pemeriksaannya kemarin (kamis-red). Mereka
(auditor-red) turun langsung untuk melakukan pemeriksaan (JLS
Cilegon-red),” kata sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten, Jumat (10/1).
Dua bulan lalu, ahli teknik sipil dari Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung telah merampungkan audit fisik. Hasilnya telah
diserahkan kepada BPKP Provinsi Banten melalui penyidik Kejati Banten.
Oleh auditor BPKP Provinsi Banten audit fisik itu dijadikan landasan
melakukan perhitungan kerugian negara (PKN).
“Sudah diserahkan ke sana (BPKP-red) hasil audit fisiknya. Dari awal memang ada dugaan tidak sesuai spesifikasi,” katanya.
Lantaran masih terganjal hasil audit PKN, penyidik belum dapat
menetapkan status tersangka terhadap beberapa nama yang dianggap
bertanggungjawab. “Kalau belum ada PKN belum bisa (menetapkan
tersangka-red),” katanya.
Hingga Jumat (10/1), sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi. Di
antaranya, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon,
konsultan pengawas, panitia lelang, dan PT Respati Jaya Pratama selaku
pelaksana proyek.“Sudah ada yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,”
bebernya.
Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon ini mulai diusut Kejati pada 5
Juli 2019. Kurang dari dua pekan berstatus penyelidikan, Kejati Banten
menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik meyakini ada perbuatan melawan hukum dalam proyek jalan yang
dimulai dari stasiun KM 5+1917 hingga KM 8+667 itu. “Iya kemarin
(Kamis-red) sudah ada pemeriksaan. Cuma itu informasi yang saya dapat,”
singkat Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi.
0 comments:
Post a Comment