![]() |
Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang.
|
TANGERANG-Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang
sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Dari 20
truk yang teridentifikasi, satu diantaranya telah diamankan.
Truk bernopol B-9131-CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang
sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin
(27/1/2020).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan,
satu truk yang diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan
(Tangsel).
“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pihaknya telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.
Sejauh ini, kata dia, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.
“Sementara memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena
kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah
satu kawannya masuk,” ungkapnya.
Truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan
dan restoran. Dedi mengatakan, modus truk asal luar daerah membuang
sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau
pintu keluar.
Kata dia, praktik ini sudah berjalan cukup lama, tetapi penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.
“InshaAllah tentunya giat penetiban ini, kan, mungkin tidak bisa
cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda)
No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa
setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.
Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp50 juta.
0 comments:
Post a Comment