JAKARTA-Selasa, 28 Januari 2020 Pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin
telah memasuki 100 hari kerja setelah dilantik pada 20 Oktober 2019
lalu. Sejumlah capaian dan kritik terjadi sepanjang lebih dari tiga
bulan menjabat.
Salah satu yang menjadi kritikan dan sorotan adalah naiknya BPJS
sampai tarif tol. Namun ada juga kebutuhan dasar yang gagal naik.
Berikut ulasannya:
Awal tahun 2020 menjadi kado pahit bagi masyarakat. Sebab iuran BPJS
naik dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Ketentuan ini berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan yang
diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Di mana iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing
kelas naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi
Rp110.000. Sementara itu Rp42.000 untuk kelas III.
Subsidi Elpiji 3 Kg dicabut
Pemerintah berencana mencabut subsidi pada elpiji 3 kilogram
(Kg). Harga elpiji 3 Kg diperkirakan akan naik menjadi Rp35.000 dari
harga saat ini berkisar Rp18.000 sampai Rp21.000.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian
ESDM, Djoko Siswanto menyebut bahwa jika penyaluran subsidi Elpiji (LPG)
3 Kg diterapkan tertutup. "Penerapan subsidi Elpiji tertutup tidak lagi
pada barang, tapi tepat sasaran," kata Djoko, Jakarta, Selasa (14/1).
Sedangkan, Presiden Jokowi
belum memutuskan nasib subsidi elpiji 3 kilogram (Kg). Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan distribusi subsidi
elpiji 3 Kg dilakukan dengan skema tertutup.
"Belum (diputuskan), harus lewat ratas," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Selanjutnya, beberapa tarif tol mengalami kenaikan. Salah satunya,
Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang mulai berlaku pada 3 Januari 2020.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang
Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali
pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, rinciannya:
1. Golongan I menjadi Rp107.500 dari Rp102.000,
2. Golongan II Rp177.000 dari Rp153.000,
3. Golongan III Rp177.000 dari Rp204.000,
4. Golongan IV Rp222.000 dari Rp255,000
5. Golongan V Rp222.000 dari Rp306.000.
2. Golongan II Rp177.000 dari Rp153.000,
3. Golongan III Rp177.000 dari Rp204.000,
4. Golongan IV Rp222.000 dari Rp255,000
5. Golongan V Rp222.000 dari Rp306.000.
Tarif Listrik Batal Naik
Namun, ada juga 'kado indah' di awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Amin. Di mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
memutuskan untuk membatalkan rencana penyesuaian harga (tariff
adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah
Tangga Mampu (RTM) yang semula akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020.
Pemerintah membatalkan rencana penyesuaian tarif listrik
mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah meminta kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk
melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dulu secara akurat.
Pemerintah ingin kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.
"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah
sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak
(lembaga) ini," tegas Menteri Arifin, Minggu (29/12).
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang
dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan
golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah
pelanggan 900 VARTM tercatat sebanyak 22,1 juta.
0 comments:
Post a Comment