CILEGON, (KB).- Sejumlah elemen masyarakat yang
tergabung dalam Rumah Peradaban Banten (RPB) dan Persatuan Masyarakat
Asli Gusuran (PMAG) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar
segera membuat peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja
lokal.
Hal tersebut terungkap ketika dua kelompok masyarakat tersebut mendatangi Komisi II DPRD Kota Cilegon, Jumat (17/1/2020).
Dewan Penasihat RPB Isbatullah Alibasya mengatakan, isu terkait perda
tenaga kerja lokal sudah diusulkan 5 tahun yang lalu. Namun, karena
saat itu ada kasus di daerah Karawang, usulan tersebut, ditolak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga legislatif Kota Cilegon
tidak bisa membuatnya.
“Seharusnya dibuat terlebih dahulu, apabila dianulir bisa digugat oleh masyarakat,” katanya.
Ia mennyebutkan, salah satu contohnya, adalah Perda Nomor 1 Kota
Cilegon tentang Kepelabuhanan, yang sejarahnya ditolak, kemudian digugat
masyarakat dan akhirnya bisa menjadi perda.
Pihaknya ingin ada Perda Perlindungan Ketenagakerjaan lokal. Perda
tersebut sangat penting, karena setiap penerimaan tenaga kerja di
industri selalu ribut. Hal tersebut, disebabkan jumlah pengangguran yang
tinggi. Sementara, selama ini masyarakat berjuang sendiri dengan
cara-cara tersendiri.
“Masyarakat itu tidak bisa berdiri sendiri, seharusnya pemerintah
yang mengawal. Bukti konkret, adalah pertemuan audiensi dengan PT SRI
deadlock dan tidak ada kesepakatan dalam rekrutmen tenaga kerja. Ini yang membuat kami berpikir harus ada perda perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Saat ini, ucap dia, sudah banyak perda tentang perlindungan tenaga
kerja lokal di sejumlah daerah, seperti di Bali, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada anggota legislatif yang
baru, pimpinan Komisi II yang baru serta Ketua DPRD Cilegon untuk
memperjuangan pembentukan perda perlindungan tenaga kerja lokal.
“Silakan dalam naskah tersebut, apakah 60 persen untuk lokal sisanya
untuk orang luar atau 70 untuk penduduk lokal, sisanya orang luar. Susun
saja draf tersebut, sehingga nanti bisa dilakukan kajian,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua PMAG Ustaz Sunardi. Menurut dia,
keberadaan perda tersebut harus segera diwujudkan. Karena, Cilegon sudah
menjadi daerah industri.
“Kalau kebutuhan ketenagakerjaan tidak dilindungi, maka industri akan mengambil tenaga kerja dari daerah luar,” katanya.
Ia menuturkan, ketika perda tersebut lahir, harus didukung dengan
pendidikan. Industri juga harus terlibat di dalamnya, seperti
menyelenggarakan pelatihan-pelatihan. Masyarakat Cilegon, menurut dia,
sudah mengalami pergeseran dari masyarakat agraris ke maritim, kemudian
sekarang ke industri.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Ibrohim Aswadi
mengatakan, harapan masyarakat mengenai tuntutan lahirnya perda
inisiatif tentang perlindungan bagi tenaga kerja lokal tersebut cukup
bagus. Karena, orientasinya sama dalam rangka bagaimana menjawab atas
kondisi besarnya jumlah pengangguran di Kota Cilegon.
Menurut dia, pengangguran di Kota Cilegon saat ini masih cukup
tinggi, yakni sekitar 9,68 %, agar dapat bisa diminimalisir secara
bersama sama, antara pemerintah daerah dan seluruh pelaku industri,
perda tersebut perlu diwujudkan.
0 comments:
Post a Comment