JAKARTA-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PAN RB
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat menghapus tenaga
honorer. Banyak pertimbangan yang telah dilakukan dalam penghapusan
tenaga honorer yang tiap waktunya selalu menuai pro dan kontra.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, agar berhasil dalam
mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Karenanya,
diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan
fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.
"Saat ini jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang, dan sekitar
70 persen berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian
proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan
pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta," ujar Tjahjo
melalui pernyataannya, Minggu (26/1).
Pada kurun waktu 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat
860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK I) dan 209.872 Tenaga Honorer
Kategori II (THK II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat
sebanyak 1.070.092 orang, sehingga jumlahnya dinilai tidak imbang.
"Itu sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai
dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di
kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif,"
lanjutnya.
Alasan lainnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen PPPK (turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara), status kepegawaian pada Instansi
pemerintah hanya 2, yaitu PNS dan PPPK. Sementara, bagi pegawai non ASN
yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun
sejak PP 49 diundangkan.
"(Sehingga) berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat
lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai
nonPNS dan nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang
mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut, untuk eks THK II yang tidak lulus seleksi (438.590
org), pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II,
III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati
hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35
tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga
Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi
khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Eks THK-II
yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347 orang. Setelah
dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar
terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
b. Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi
persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan
dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan
seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
- Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
- Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
- Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.
"Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," tutup Tjahjo.
0 comments:
Post a Comment