SERANG, (KB).- Nasib honorer atau pegawai Non Aparat
Sipil Negara (ASN) di ujung tanduk, setelah Komisi II DPR bersama
Kementerian PAN-RB dan BKN menyepakati penghapusan status pegawai
honorer di instansi pemerintah. Bagi para tenaga honorer di Banten,
kesepakatan tersebut akan menghilangkan harapan untuk diangkat menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan pelaksanaan
seleksi CPNS periode 2019-2020 bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, Senin
(20/1/2020), salah satu kesimpulannya menyepakati tidak ada lagi status
pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan PPPK.
Kesepakatan terkait itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap
tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap,
tenaga honorer, dan lainnya.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten Rangga Husada menuturkan,
kesepakatan antara DPR RI dan Kemenpan RB menimbulkan multitafsir.
Mereka tak tahu maksud kesepakatan tersebut dan bagaimana nasib honorer
ke depan.
“Kalau bicara resah pasti yah manusiawi. Kita bekerja di Pemprov
Banten berharap suatu saat bisa diangkat menjadi ASN,” katanya kepada
wartawan, Selasa (21/1/2020).
Jika terjadi, maka kesepakatan tersebut merupakan bentuk penghilangan
secara paksa honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan.
“Upaya yang saat ini kita lakukan masih normatif sebatas menemui para
pemangku kepentingan. Namun itu belum kita lakukan, mungkin besok (hari
ini) saya bersurat ke kepala BKD dahulu,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah pegawai honorer di Pemprov Banten mencapai 600
orang dan tersebar di masing-masing OPD dengan berbagai tugas dan
fungsi. Dia tak ingin jika mereka dihapuskan, tak terkecuali
dirasionalisasi oleh BKD Banten.
“Kita enggak setuju klo itu benar. KPK aja kita lawan, yang buat peraturan manusia, kita lawan,” ujarnya.
Namun, Forum Honorer Banten Bersatu menyambut baik rencana pemerintah
pusat untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Akan
tetapi, bagi honorer dengan kategori 2 (K2) diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Honorer Banten Bersatu Martin Al Kosim mengatakan, sudah
mengetahui adanya kesepakatan pemerintah pusat dan DPR RI untuk
menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Namun, aturan secara
detailnya ia mengaku belum mengetahui.
“Kalau mengangkat semuanya jadi PPPK menyambut positif. Tapi buktikan
dong, karena yang kemarin saja yang lolos PPPK siapa, yang gak lolos
siapa, sampai hari ini belum jelas,” kata Martin.
Ia mengatakan, saat ini honorer K2 di Indonesia sebanyak 142 ribu dan
di Provinsi Banten sebanyak 25 ribu. Sedangkan untuk di Kota Serang ada
sekitar 1.000 orang. Dengan jumlah itu, ia meragukan kemampuan Pemda
jika semuanya diangkat menjadi PPPK.
“Kalau diambil daerah apa mampu daerahnya dengan APBD yang terbatas
terutana Kabupaten Lebak sama Pandeglang. Kota Serang juga dipertanyakan
kemampuannya,” ucap dia.
Kemudian, ia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disemua
kabupaten/kota memberikan data yang akurat. Sehingga, tidak merugikan
honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Kita khawatir itu jika dikembalikan ke daerah, harapan saya pusat
yang menghandel itu. Kita juga khawatir banyak data siluman sehingga
kami menginlmbau BKD membantu mengawasi data siluman itu,” ujarnya.
Harus diganti pengangkatan
Ketua Forum Komunikasi Guru dan tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon
Supardi Gofar ketika dikonfirmasi,pihaknya menolak penghapusan tersebut,
karena tidak menghargai jasa dari rekan-rekan guru honorer.
“Kalaupun kami setuju penghapusan tersebut dan positif, tentunya
penghapusan tersebut harus diganti dengan pengangkatan terhadap ribuan
tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi,” katanya kepada Kabar
Banten, Selasa (21/1/2020).
Sejak kewenangan SMA diambil alih oleh Provinsi, jumlah tenaga
honorer yang tergabung dalam forum mencapai 1.500 orang. Sejak 2016,
kata dia, pihaknya mencoba melakukan komunikasi untuk pengangkatan dari
tenaga honorer menjadi ASN. Bahkan sudah beberapa nama yang menggantikan
Kemenpan,tapi selalu kandas usulan tersebut.
“Kalau memang tidak diangkat menjadi ASN,minimal paling tidak kami
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena selama
ini tidak ada di Kota Cilegon. Artinya penghapusan itu harus ada solusi,
dan tentunya berdampak bagi kami yang menjadi tenaga honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, FKGTH saat ini sudah membuat terobosan
baru yakni jaminan kecelakan dan kesehatan kerja. Hal itu dilakukan,
kata dia, mengingat kejadian yang ada di Ciamis. Dimana salah satu guru
meninggal saat melakukan tugas dan kewajibannya.
“Kami berharap sekali adanya penghapusan ini menjadi hal yang positif
yakni mengangkat rekan-rekan kami yang sudah mengabdi lama untuk
menjadi ASN,”tuturnya.
Masih membutuhkan
Menanggapi itu, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan,
secara prinsip Pemprov Banten masih membutuhkan keberadaan tenaga
honorer, terutama untuk tenaga guru. Terlebih saart ini pemprov sedang
membangun gedung sekolah baru yang tentu membutuhkan banyak tenaga guru
honorer.
“Kalau dihapus faktanya masih butuh. Yang tidak bisa dihindari guru,
formasi sedikit, sementara sekolah dibuka besar-besaran. Sekolah nambah
ruang kelas bertambah,” ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan yang tepat dilakukan bukanlah penghapusan,
melainkan penertiban. Penertiban itu dapat dilakukan terhadap para
tenaga honorer yang berada di OPD. Jumlahnya mencapai enam ribu orang.
“Selain guru enam ribu orang tersebar di beberapa OPD. Nah itu yang akan dirasionalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kebijakan
pemerintah itu bukan berarti menghilangkan seluruh tenaga honorer.
Sehingga, ia meminta tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak
khawatir.
Jika memenuhi syarat, ujar dia, honorer akan diangkat menjadi PPPK.
“Kalau legalitasnya jelas pasti pemerintah pusat juga akan membantu.
Nasib honor di Kota Serang itu akan diangkat P3K, insyaallah kalau
memenuhi syarat otomatis pasti,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, belum mengetahu
terkait kebijakan itu. Namun, Kota Serang siap mengikuti aturan itu jika
sudah jelas petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknisnya
(Juknis).
“Kita ikut aturaanya saja bagaimana, PPPK ada mekanismenya tersendiri. Ia mungkin ikut testing kalau lulus,” kata dia.
Sementara, untuk data keseluruhan tenaga honorer atau THL di Kota
Serang, ia mengatakan tidak memilikinya, karena untuk THL diserahkan ke
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau jumlah itu masing-masing OPD, kalau BKPSDM PNS dan PPPK, kalau itu ada di OPD masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
Kota Serang Nursalim menyatakan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat
tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.
Sehingga yang ada sekarang tenaga magang atau tenaga lepas biasa yang tidak terikat dan tidak dianggarkan secara khusus.
Sementara, untuk tenaga honorer guru itu berbeda syarat ketentuannya,
mereka sudah tercover di Kemendikbud dengan nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK). Sehingga, guru yang sudah dapat NUPTK
mereka mendapatkan honor dari APBN.
“Kalau tenaga guru honorer yang ini akan dihapus saya rasa dampaknya
sangat terasa pada proses KBM disekolah. Sebab dengan kuota pengangkatan
ASN sekarang dan pensiun guru yg setiap tahun mulai terjadi kekurangan
tenaga guru di sekolah. Dan selama ini dapat terbantu dengan adanya
tenaga honorer di sekolah,” kata Nursalim.
Guru yang sudah mendapatkan NUPTK, ujar dia, terdapat di sekolah
negeri dan swasta. Untuk di Kota Serang jumlanya mencapai 1.877 sampai
dengan pendataan tahun 2019.
“Berdasarkan data sampai dengan tahun 2019 itu ada sebantak 1.877
orang, dan masih belum selesai divalidasi di tahun 2020 ini,” ujar dia.
Masih menunggu
Dari Cilegon, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota
Cilegon belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak
Juknis) penghapusan tenaga honorer.
“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang
(Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan
Administrasi pada BKPP Kota Cilegon Budhi Mustika.
Menurut Budhi, Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), memang tidak tercantum istilah honorer. Di satu sisi, Budhi
mengatakan para honorer masih bisa bekerja seperti biasa.
“Kami belum menerima aturan turunan atau instruksi untuk penghapusan
honorer, jadi kami masih menunggu pemerintah pusat. Saat ini tenaga
honorer masih bekerja seperti biasa. Honorer TKK sendiri diangkat oleh
Wali Kota Cilegon dengan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Cilegon.
“Setiap tahun, kontraknya diperpanjang,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
pada BKPP Cilegon Geggoh Tinambunan mengatakan, jumlah honorer TKK di
Pemkot Cilegon saat ini 522 orang.
“Pemkot Cilegon tidak memiliki P3K. Jadi adanya PNS sama honorer saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah
mengatakan, penghapusan tenaga honorer tidak akan berlaku di Kota
Cilegon. Sebab, untuk mendapatkan honor sudah dialokasikan dari APBD.
“Untuk Kota Cilegon aman, karena honor yang diterima oleh para tenaga
honorer itu dari APBD 2020 yang sudah diketuk palu. Kalaupun nanti
misalnya ada penghapusan, kami akan komunikasi dengan kepala daerah,”
ucapnya.
0 comments:
Post a Comment