Wednesday 22 January 2020

Pasca-Kesepakatan DPR dan Kemenpan RB, Nasib Honorer di Ujung Tanduk



SERANG, (KB).- Nasib honorer atau pegawai Non Aparat Sipil Negara (ASN) di ujung tanduk, setelah Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN menyepakati penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintah. Bagi para tenaga honorer di Banten, kesepakatan tersebut akan menghilangkan harapan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, Senin (20/1/2020), salah satu kesimpulannya menyepakati tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan PPPK.
Kesepakatan terkait itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten Rangga Husada menuturkan, kesepakatan antara DPR RI dan Kemenpan RB menimbulkan multitafsir. Mereka tak tahu maksud kesepakatan tersebut dan bagaimana nasib honorer ke depan.
“Kalau bicara resah pasti yah manusiawi. Kita bekerja di Pemprov Banten berharap suatu saat bisa diangkat menjadi ASN,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Jika terjadi, maka kesepakatan tersebut merupakan bentuk penghilangan secara paksa honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan.
“Upaya yang saat ini kita lakukan masih normatif sebatas menemui para pemangku kepentingan. Namun itu belum kita lakukan, mungkin besok (hari ini) saya bersurat ke kepala BKD dahulu,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah pegawai honorer di Pemprov Banten mencapai 600 orang dan tersebar di masing-masing OPD dengan berbagai tugas dan fungsi. Dia tak ingin jika mereka dihapuskan, tak terkecuali dirasionalisasi oleh BKD Banten.
“Kita enggak setuju klo itu benar. KPK aja kita lawan, yang buat peraturan manusia, kita lawan,” ujarnya.
Namun, Forum Honorer Banten Bersatu menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Akan tetapi, bagi honorer dengan kategori 2 (K2) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Honorer Banten Bersatu Martin Al Kosim mengatakan, sudah mengetahui adanya kesepakatan pemerintah pusat dan DPR RI untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Namun, aturan secara detailnya ia mengaku belum mengetahui.
“Kalau mengangkat semuanya jadi PPPK menyambut positif. Tapi buktikan dong, karena yang kemarin saja yang lolos PPPK siapa, yang gak lolos siapa, sampai hari ini belum jelas,” kata Martin.
Ia mengatakan, saat ini honorer K2 di Indonesia sebanyak 142 ribu dan di Provinsi Banten sebanyak 25 ribu. Sedangkan untuk di Kota Serang ada sekitar 1.000 orang. Dengan jumlah itu, ia meragukan kemampuan Pemda jika semuanya diangkat menjadi PPPK.
“Kalau diambil daerah apa mampu daerahnya dengan APBD yang terbatas terutana Kabupaten Lebak sama Pandeglang. Kota Serang juga dipertanyakan kemampuannya,” ucap dia.
Kemudian, ia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disemua kabupaten/kota memberikan data yang akurat. Sehingga, tidak merugikan honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Kita khawatir itu jika dikembalikan ke daerah, harapan saya pusat yang menghandel itu. Kita juga khawatir banyak data siluman sehingga kami menginlmbau BKD membantu mengawasi data siluman itu,” ujarnya.
Harus diganti pengangkatan
Ketua Forum Komunikasi Guru dan tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon Supardi Gofar ketika dikonfirmasi,pihaknya menolak penghapusan tersebut, karena tidak menghargai jasa dari rekan-rekan guru honorer.
“Kalaupun kami setuju penghapusan tersebut dan positif, tentunya penghapusan tersebut harus diganti dengan pengangkatan terhadap ribuan tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi,” katanya kepada Kabar Banten, Selasa (21/1/2020).
Sejak kewenangan SMA diambil alih oleh Provinsi, jumlah tenaga honorer yang tergabung dalam forum mencapai 1.500 orang. Sejak 2016, kata dia, pihaknya mencoba melakukan komunikasi untuk pengangkatan dari tenaga honorer menjadi ASN. Bahkan sudah beberapa nama yang menggantikan Kemenpan,tapi selalu kandas usulan tersebut.
“Kalau memang tidak diangkat menjadi ASN,minimal paling tidak kami menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena selama ini tidak ada di Kota Cilegon. Artinya penghapusan itu harus ada solusi, dan tentunya berdampak bagi kami yang menjadi tenaga honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, FKGTH saat ini sudah membuat terobosan baru yakni jaminan kecelakan dan kesehatan kerja. Hal itu dilakukan, kata dia, mengingat kejadian yang ada di Ciamis. Dimana salah satu guru meninggal saat melakukan tugas dan kewajibannya.
“Kami berharap sekali adanya penghapusan ini menjadi hal yang positif yakni mengangkat rekan-rekan kami yang sudah mengabdi lama untuk menjadi ASN,”tuturnya.
Masih membutuhkan
Menanggapi itu, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, secara prinsip Pemprov Banten masih membutuhkan keberadaan tenaga honorer, terutama untuk tenaga guru. Terlebih saart ini pemprov sedang membangun gedung sekolah baru yang tentu membutuhkan banyak tenaga guru honorer.
“Kalau dihapus faktanya masih butuh. Yang tidak bisa dihindari guru, formasi sedikit, sementara sekolah dibuka besar-besaran. Sekolah nambah ruang kelas bertambah,” ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan yang tepat dilakukan bukanlah penghapusan, melainkan penertiban. Penertiban itu dapat dilakukan terhadap para tenaga honorer yang berada di OPD. Jumlahnya mencapai enam ribu orang.
“Selain guru enam ribu orang tersebar di beberapa OPD. Nah itu yang akan dirasionalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kebijakan pemerintah itu bukan berarti menghilangkan seluruh tenaga honorer. Sehingga, ia meminta tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak khawatir.
Jika memenuhi syarat, ujar dia, honorer akan diangkat menjadi PPPK.
“Kalau legalitasnya jelas pasti pemerintah pusat juga akan membantu. Nasib honor di Kota Serang itu akan diangkat P3K, insyaallah kalau memenuhi syarat otomatis pasti,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, belum mengetahu terkait kebijakan itu. Namun, Kota Serang siap mengikuti aturan itu jika sudah jelas petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).
“Kita ikut aturaanya saja bagaimana, PPPK ada mekanismenya tersendiri. Ia mungkin ikut testing kalau lulus,” kata dia.
Sementara, untuk data keseluruhan tenaga honorer atau THL di Kota Serang, ia mengatakan tidak memilikinya, karena untuk THL diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau jumlah itu masing-masing OPD, kalau BKPSDM PNS dan PPPK, kalau itu ada di OPD masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Nursalim menyatakan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.
Sehingga yang ada sekarang tenaga magang atau tenaga lepas biasa yang tidak terikat dan tidak dianggarkan secara khusus.
Sementara, untuk tenaga honorer guru itu berbeda syarat ketentuannya, mereka sudah tercover di Kemendikbud dengan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sehingga, guru yang sudah dapat NUPTK mereka mendapatkan honor dari APBN.
“Kalau tenaga guru honorer yang ini akan dihapus saya rasa dampaknya sangat terasa pada proses KBM disekolah. Sebab dengan kuota pengangkatan ASN sekarang dan pensiun guru yg setiap tahun mulai terjadi kekurangan tenaga guru di sekolah. Dan selama ini dapat terbantu dengan adanya tenaga honorer di sekolah,” kata Nursalim.
Guru yang sudah mendapatkan NUPTK, ujar dia, terdapat di sekolah negeri dan swasta. Untuk di Kota Serang jumlanya mencapai 1.877 sampai dengan pendataan tahun 2019.
“Berdasarkan data sampai dengan tahun 2019 itu ada sebantak 1.877 orang, dan masih belum selesai divalidasi di tahun 2020 ini,” ujar dia.
Masih menunggu
Dari Cilegon, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) penghapusan tenaga honorer.
“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon Budhi Mustika.
Menurut Budhi, Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memang tidak tercantum istilah honorer. Di satu sisi, Budhi mengatakan para honorer masih bisa bekerja seperti biasa.
“Kami belum menerima aturan turunan atau instruksi untuk penghapusan honorer, jadi kami masih menunggu pemerintah pusat. Saat ini tenaga honorer masih bekerja seperti biasa. Honorer TKK sendiri diangkat oleh Wali Kota Cilegon dengan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Cilegon.
“Setiap tahun, kontraknya diperpanjang,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPP Cilegon Geggoh Tinambunan mengatakan, jumlah honorer TKK di Pemkot Cilegon saat ini 522 orang.
“Pemkot Cilegon tidak memiliki P3K. Jadi adanya PNS sama honorer saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, penghapusan tenaga honorer tidak akan berlaku di Kota Cilegon. Sebab, untuk mendapatkan honor sudah dialokasikan dari APBD.
“Untuk Kota Cilegon aman, karena honor yang diterima oleh para tenaga honorer itu dari APBD 2020 yang sudah diketuk palu. Kalaupun nanti misalnya ada penghapusan, kami akan komunikasi dengan kepala daerah,” ucapnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support