JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengembalikan dua jaksa dan penyidik ke instansinya
masing-masing. KPK beralasan jaksa dan penyidik yang dikembalikan ke
instansi asalnya karena kebutuhan organisasi.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai pengembalian jaksa dan
penyidik ke instansinya merupakan upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Terlebih, jaksa dan penyidik yang dikembalikan diketahui tengah
menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret politikus
PDI Perjuangan dan Komisioner KPU.
"Itu merupakan sinyal bahwa pelemahan KPK memang terjadi secara
brutal. Dari sisi UU, dari sisi leadership, semua dilemahkan," kata
Adnan kepada merdeka.com, Rabu (29/1).
Adnan melanjutkan, publik melihat belakangan ini langkah yang diambil
pimpinan KPK justru turut melemahkan lembaga antirasuah itu. Tak sekali
pun KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri melawan tindak korupsi.
"Keputusan-keputusan KPK hari-hari ini tidak mencerminkan sebuah
upaya untuk melawan pelemahan itu, justru sebaliknya, mengikuti arus
pelemahan," ucap dia.
Adnan memprediksi kasus suap PAW yang menyeret Harun Masiku tak akan
menemukan titik terang. Sebab, pengembalian jaksa dan penyidik kasus
Harun ke instansinya masing-masing memberi ruang bagi pihak tertentu
untuk menghilangkan barang bukti.
"Ini kan skema OTT. KPK punya waktu terbatas, apalagi sudah ada tersangka. Kalau kelamaan, dan bisa jadi lenyap," pungkasnyabukti-bukti yang dicari makin kabur
Dua jaksa yang ditarik ke Kejagung adalah Yadyn Palebangan dan
Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri
saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan
dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang
Zainul Majdi.
Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi
divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai
ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran
berat yang dilakukan oleh Firli.
Yadyn mengaku ikhlas dipulangkan ke lembaga asalnya meski masa
tugasnya di lembaga antirasuah belum usai. Yadyn menyatakan, masa
tugasnya di KPK selesai pada 2022.
"Saya ikhlas, mau ditarik atau dipertahankan (di KPK)," ujar Yadyn saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Yadyn meminta, sebelum kembali bertugas di Kejaksaan Agung, dia
berharap diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan sebuah perkara
yang tengah dia tangani sebagai bentuk tanggung jawab.
"Prinsipnya kalau saya ditarik, saya berharap selesaikan perkara dulu yang jadi tugas tanggung jawab saya di KPK," kata dia.
Yadyn berharap penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung tak menimbulkan
polemik yang berkepanjangan. Yadyn menyatakan mengapresiasi langkah
Kejagung yang menarik dirinya.
"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai
bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas
2020," kata Yadyn.
Selain Jaksa, KPK juga mengembalikan dua penyidik yakni Rosa dan
Hendra ke instansi asalnya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut
penyidik yang dikembalikan ke instansi asalnya karena kebutuhan
organisasi.
"Jadi begini, memang ini ada kebutuhan organisasi baik dari Kepolisian atau dari Kejagung," kata Ali Fikri.
Ali membantah dua penyidik KPK, Rosa dan Hendra merupakan penyidik
yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme
pergantian antar-waktu (PAW).
"Penyidiknya sepengetahuan kami yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu
Setiawan) dan kawan-kawan bukan tim Mas Rosa. Setahu saya satgasnya
bukan. Untuk penyidikan bukan timnya, bukan salah satu tim satgas tim
penyidik perkara pak WSE," kata Ali
0 comments:
Post a Comment