SERANG – Sengketa aset antara Kabupaten Serang dan
Kota Serang kian memanas. Beberapa wilayah yang sebelumnya masuk wilayah
administratif Kabupaten Serang dinilai tidak lagi relevan setelah
terbitnya Undang-undang Pembentukan Kota Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan,
ada perbedaan angka di Undang Undang Pembentukan Kota Serang seluas 265
kilometer. Namun di Perda Kabupaten Serang hanya seluas 254 kilometer.“Ada selisih 11 kilometer. Perbedaan ini merugikan Kota Serang karena
batas wilayah mempengaruhi pendapatan Kota Serang baik DAU (Dana
Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU sendiri dihitung sesuai
kapasitas fiskal dan ketersediaan fiskal. Kapasitas fiskal dihitung
dengan rumus jumlah penduduk dan luas wilayah,” kata politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Jumat (17/1/2020).
Pihaknya meminta agar batas wilayah antara Kota Serang dan Kabupaten
Serang diperjelas. Tidak hanya klaim dengan dalih peraturan daerah.
“Saya kira harus diperjelas. Apalagi hasil ekspose dari BPK (Badan
Pemeriksa Keungan) masih 16 item aset yang berstatus sengketa,” kata
Ridwan.
Jika melihat dari UU pembentukan Kota Serang, kata dia, beberapa
wilayah yang saat ini masuk Kabupaten Serang seharusnya menjadi wilayah
Kota Serang. Ketiga wilayah ini yakni, Pulau Panjang di Kecamatan
Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Dulu Pulau Panjang itu masuk Kasemen. Sementara
Kaserangan dan Beberan masuk Walantaka. Karena nama kecamatannya masuk Kota Serang (seharusnya) masuk juga,” kata dia.
Kaserangan dan Beberan masuk Walantaka. Karena nama kecamatannya masuk Kota Serang (seharusnya) masuk juga,” kata dia.
Catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang
sebanyak 227 item aset, terdiri atas 54 bidang tanah dan bangunan
senilai Rp 202 miliar belum diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot
Serang.
Sementara, aset yang sudah diserahkan selama dua tahap penyerahan
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sebanyak 9.411 item dan pada
penyerahan kedua sebanyak 195 item.
“Dalam waktu dekat kami akan undang Asda 1 untuk berdiakusi langkah
selanjutnya. Good will dari DPRD dalam menyelesaikan masalah aset ini
kita akan bentuk pansus aset dan batas wilayah, kami akan dorong kepada
Walikota untuk menyelesaikan persoalan aset ini. Selain itu kami juga
akan minta pihak Pemprov Banten untuk memediasi penyelesaian ini,”
ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum
menuding bahwa upaya DPRD Kota Serang akan mencaplok daerah yang menjadi
wilayah adminisitratif di bawah pemerintah Kabupaten Serang.
“Perda batas wilayah masuknya Pulo Panjang yang sebelumnya wilayah
Kasemen masuk ke Pulo Ampel dan Desa Kaserangan dan Desa Beberan yang
sebelmnya masuk Kecamatan Walantaka menjadi masuk ke wilayah Ciruas,
merupakan salah satu syarat persetujuan terbentuknya Kota Serang,” kata
Ulum kepada BantenNews.co.id.
Jadi, menurut dia, sangat tidak mendasar jika pihak Kabupaten Serang
dianggap mencaplok wilayah Kota Serang. “Justru lahirnya Kota Serang
adalah salah satu bentuk kelegowoan Kabupaten Serang dalam prosesnya,
karena pemekaran Kota Serang tidak terwujud secara otomatis jika tidak
ada persetujuan dari kabupaten induknya,” tandas politisi Golkar
tersebut.
Ditambahkan Ulum, bahwa Perda tentang masuknya Pulo Panjang, Desa
Kserangan dan Desa Beberan dibentuk sebelum pemekaran Kota Serang. “Jadi
sangat salah jika Ketua DPRD Kota Serang berstetmen Kabupaten Serang
mencaplok. Justru Kota Serang yang akan mencaplok,” jelasnya.
Bahkan Kota Serang, kata dia, “sekarang ‘mencaplok’ Pulo Pamujan
Besar dan Kecil yang menjadi bagian integral wilayah Kabupaten Serang,
yang sekarang dimanfaatkan potensinya oleh Kota Serang.
0 comments:
Post a Comment