MERAK– Pemerintah
melarang truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk
pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Selain melarang masuk
pelabuhan penyeberangan, pemerintah juga mulai proses pengembalian
muatan truk ke daya tampung semula.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memantau pelaksanaan PM 103 tahun
2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa
Angkutan Penyeberangan, di Pelabuhan Merak, Banten pada Sabtu
(22/2/2020).
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk
ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar,
di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat,
serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi
kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan
mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di
tengah laut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis Kementerian
Perhubungan, Sabtu (22/2/2020).
Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk
jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan.
Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang
tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan
juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para
pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020
mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak
hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan
dikembalikan.
“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg
sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan
sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak
dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi dikutip dari
detik.com.
Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line
menyatakan, “ODOL membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari
yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya
terganggu, keselamatan menjadi sangat riskan”.
Di sisi lain, Capt. Solikin dari pihak PT.
ASDP Indonesia Ferry mengatakan, “Masih banyak kendaraan yang melebihi
kapasitas masuk. Kalau ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa
mengalami kerusakan parah dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga
menciptakan dampak yang sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi
karena stuck. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan
pengukuran sedemikian rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten”.
Dirjen Budi pun mengatakan, “Besar harapan
saya kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama membentuk
ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga
penyeberangan.” Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL
ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa
manusia.
0 comments:
Post a Comment