![]() |
Arief Rivai Madawi. |
CILEGON-Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Arief Rivai Madawi
mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Fakih Usman Umar sebagai
Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT PCM
tidak perlu melalui mekanisme khusus.
Setelah ditandatangani oleh Walikota selaku pemegang saham, SK
langsung dapat diserahkan kepada dua mantan wakil rakyat tersebut,
terlebih pemegang saham sebelumnya sudah melakukan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
“Kalau saya dulu atau pun Pak Akmal (Akmal Firmansyah, Direktur
Operasional PT PCM) waktu diangkat, tidak ada skenario-skenario begitu,
ribet-ribet amat,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Selasa (18/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan bahwa
penyerahan SK tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dan
kesepakatan antara Sekretaris Daerah dan Direktur Utama PT PCM terkait
dengan perlu tidaknya pengenalan atau pelantikan terlebih dulu.
“Kalau rapat koordinasi saja sih (dengan Sekretaris Daerah-red) ngga
masalah. Karena mekanisme penyerahan SK itu kan secara formal kayaknya
setelah RUPS itu dan SK diproses, ngga ada sih seremonial apalagi
serahterima. Karena pengalaman saya ya begitu,” katanya.
0 comments:
Post a Comment