BANTEN-Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan
sekretariat DPRD Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi,
Publikasi, dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Ibud
Sihabudin menyerhkan laporan tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) tahun 2019, Kamis (20/02/2020).
Menurut Ibud, penuerahan laporan tahunan PPID Setwan sebagai mana
tertuang dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang
standar layanan Informasi Publik pasal 36 ayat 1 dan 2 yang menyatakan
bahwa badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan
informasi publik dan disampaikan kepada Komisi informasi.
“Karena ini merupakan kewajiban kita sebagai lembaga publik dalam rangka mewujudkan instansi yang informatif,” tegasnya.
Upaya lainnya yang telah dilakukan diantaranya oleh pihak sekretariat
DPRD Provinsi Banten dalam rangka mendukung keterbukaan informasi
publik diantaranya melalui website resmi dprd.bantenprov.go.id, media
sosial, serta Chanel youtube Banten Parlemen TV, serta menyampaikan
mekanisme permintaan informasi publik selama 2019 baik secara offline
maupun online.
“Bagi permintaan informasi yang masuk, terlebih dahulu kita lihat isi
surat tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Jika memenuhi maka
kita akan berikan surat balasan baik itu jawaban permohonan maupun
jadwal klarifikasi. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya
bisa melalui akses website dprd.bantenprov.go.id di layanan aduan,”
jelasnya.
Tidak cukup itu, Setwan DPRD Banten juga saar ini sudah memiliki
program Talkshow dan bincang parlemen sebagai sarana informasi dan
publikasi tentang isu-isu strategis yang ada di Provinsi Banten dengan
menghadirkan para narasumber yang kompeten.
Dengan kedatanganya ke Kantor KI Provinsi Banten tersebut, diharapkan
asa masukan dari pihak lain dalam mewujudkan keterbukaan informasi di
lingkungan sekretariat DPRD Banten.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud
mengatakan, laporan tahunan PPID merupakan amanat undang-undang. Bahwa,
setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik
yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi tentang profil badan
publik, ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang
dijalankan dalam lingkup badan publik, ringkasan informasi tentang
kinerja badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan
akses Informasi Publik, sampai dengan informasi tentang peraturan
informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta tata cara
pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
Pihanya juga mengapresiasi program dan sarana informasi di
sekretariat DPRD Provinsi Banten. Ia menawarkan untuk melakukan
memorandum of understanding (MoU) dalam program Banten Parlemen TV
sebagai corong informasi dalam rangka memberikan edukasi tentang
pentingnya informasi publik
0 comments:
Post a Comment