Komisoner KI Banten, KPU Banten dan Bawaslu Banten foto bersama di Gedung KI Banten, Senin (3/2/2020). |
BANTEN-Komisi Informasi Banten menegaskan bahwa
dan dan informasi penyelenggaraan pemilu tidak termasuk yang
dikecualikan. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Informasi Banten,
Hilman pada pertemuan di Aula Komisi Informasi Banten bersama KPU dan
Bawaslu Provinsi Banten dengan agenda membangun nota kesepahaman
penyelenggara pemilu dalam pelaksaan pilkada serentak, Senin (3/2/2020).
Sebagaimana Peraturan Komisi Informasi
nomor 1 tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi pemilu dan pemilihan pada pasal 1 butir 20 mengatakan
daftar informasi publik pemilihan umum dan pemilihan yang selanjutnya
disebut DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan
secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,
tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon
menyambut baik undangan Komisi Informasi Banten dalam mendorong
pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pilkada
serentak di provinsi Banten.
“Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang
melaksanakan pilkada pada tahun 2020, dan dalam regulasi KPU sudah
memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, ujarnya.
Demikian halnya Ketua Bawaslu Banten
Didih M. Sudi mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam
penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku bahwa secara kelembagaan selalu
mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan
semangat keterbukaan. Sehingga dengan adanya rencana Komisi Informasi
membangun MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di
provinsi Banten, dirinya mengatakan siap berkomitmen untuk hal tersebut.
Sementara itu, Heri Wahidin, Ketua
Bidang kelembagaan Komisi Informasi Banten mengatakan, Perki 1/2019
telah mengamanatkan penyelenggara wajib menyediakan setiap saat
Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.daftar informasi khusus Pemilu dan
Pemilihan; b. peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c. dokumen pendukung dalam
penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d. nota kesepahaman, perjanjian
dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan e.
informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.Namun demikian Perki 1/2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) bahwa Informasi Pemilu dan
Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan
oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur
mengenai pengklasifikasian informasi publik.
0 comments:
Post a Comment