JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendapat dukungan internasional dalam menangani kasus dugaan suap
yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Dukungan itu berupa kesepakatan
Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara lembaga antikorupsi Inggris,
Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT.
Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari
dunia internasional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat
dikonfirmasi, Minggu (9/2).
Dia mengatakan, KPK mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di
Inggris atas kesepakatan tersebut. Menurutnya, sejak awal menangani
perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda
Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di
beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.
Ali mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE.
"Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak
hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program
reformasi dan tata kelola perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro
kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari
kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus
SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
Kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap
dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada
pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka,
Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses
penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan
memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan
suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia,"
terang Ali.
Dalam penanganan kasus di PT Garuda Indonesia ini, KPK menetapkan
mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan
Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012
Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan
pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught
International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso
Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk
pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang
dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2
juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477
ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat
tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
0 comments:
Post a Comment