JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak memblokir rekening politikus PDIP
Harun Masiku. Harun merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI melalui
mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak diblokirnya rekening
Harun lantaran dia merupakan penyuap. Sebagai penyuap, uang yang dia
keluarkan sudah diterima oleh Wahyu. Maka yang diblokir adalah rekening
Wahyu sebagai penerima suap.
"Kalau pemberi sudah selesai uangnya, sudah beralih tentunya, tidak
dilakukan upaya pemblokiran. Tetapi sebagai penerima karena uangnya
sudah beralih ke rekening, yang diblokir adalah rekening yang diterima,"
ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Upaya pemblokiran rekening dilakukan tim penindakan untuk menelisik
lebih jauh dugaan adanya tindak pidana suap lain yang diterima oleh
Wahyu Setiawan. Selain dugaan suap yang telah diterima Wahyu dari Harun
Masiku.
"Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan
secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan
kemudian dilakukan pemblokiran," kata Ali.
"Perkara ini kan dugaan suap menyuap antara pemberi dan penerima,
pemberi kita tahu kan uangnya sudah ditemukan, sebagai barang bukti,
yang beralih kepada si penerima kan sementara ada Rp 400 juta, kemudian
ada rekening yang ditemukan juga yang itu kemudian dugaannya diterima
oleh si penerima dalam hal ini tersangka WSE," kata Ali.
Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan
penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya
dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam
Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang
meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam
pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky
Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari
2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
0 comments:
Post a Comment