JAKARTA-Tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU
Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI, Saeful Bahri
menyatakan, sumber uang suap dalam kasus ini adalah politikus PDIP Harun Masiku.
"Sumber dana (suap) dari Pak Harun," ujar Saeful usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Saeful yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas
penyidikan Wahyu Setiawan ini menyebut, semua dana suap yang diberikan
kepada Wahyu dalam kasus ini bersumber dari Harun Masiku yang hingga
kini masih buron.
"Semua (sumber dana suap) dari Pak Harun. Semuanya," tegas Saeful sebelum masuk mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan
penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya
dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak
swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku
dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP
yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam
pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky
Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari
2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
0 comments:
Post a Comment