JAKARTA KONTAK BANTEN – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan 24 September lalu.
Regulasi ini merupakan perubahan kedelapan atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN.
Dalam dokumen tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang sebelumnya tercantum sebagai PSN nomor 226 di sektor pariwisata, dihapus.
Proyek PIK 2 sendiri dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap sejumlah masalah dalam proyek PIK 2.
“RTRW provinsi dan kabupaten tidak sesuai. RDTR juga belum tersedia,” ujar Nusron.
Masalah lainnya, kawasan PIK 2 ternyata bersinggungan dengan wilayah hutan lindung di wilayah pesisir Banten.
Dari total 1.700 hektare lahan PIK 2, sebanyak 1.500 hektare masuk dalam area hutan lindung.
“Hutan lindung itu belum ada perubahan status menjadi kawasan konservasi,” jelas Nusron.
0 comments:
Post a Comment