![]() |
LEBAK-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar
Madrasah Diniyah dinilai merupakan regulasi yang luar bisa jika
disandingkan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Wajib Mengaji.
Sayangnya, menurut Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), tidak ada
yang concern mengawal Perda yang lahir di era kepemimpinan Bupati
Mulyadi Jayabaya (JB) tersebut.
“Dua Perda ini bagus dan harus disinergikan, tapi sayangnya luput
dari perhatian pemerhati. Nah, ISNU akan concern mengawal karena Perda
ini menjadi penting bagi keberlangsungan SDM di Lebak,” kata Sekretaris
ISNU Lebak, Usep Pahlaludin kepada Kabar6.com, Minggu (23/2/2020).
Diperlukan terobosan dari pemangku kepentingan atau dibuat
kesepakatan bersama antar instansi terkait agar regulasi tersebut
berjalan maksimal.
“Kesepakatan pemangku kebijakan, pembinaan guru dan murid. Kami harap
ada kerja sama kolektif dari instansi terkait mengingat pentingnya
Perda ini, karena nyaris Diniyah tidak diperhatikan,” ungkapnya.
Selama Perda itu belum dihapus kata Usep, maka produk hukum tersebut
masih tetap berlaku dan menjadi kewajiban seluruh elemen termasuk ISNU
untuk mensukseskan.
“Untuk kepentingan masyarakat Lebak. Jangan hanya menyoroti kebijakan
yang populis saja, karena ini penting menjaga aset bangsa melalui
pendidikan agama sebagai bekal generasi penerus yang berilmu dan
beriman,” jelas Usep.
“Langkah konkret kami akan membahas Perda ini di dalam Raker pada 6
Maret yang outputnya berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah agar
Perda ini tidak terkesan mandul,” tegasnya
0 comments:
Post a Comment