![]() |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan diwawancara awak media usai menyerahkan berkas survey kepatuhan pelayanan publik di Kantor Pemkot Serang, Senin (24/2/2020). |
SERANG KOTA -Pelayanan Publik di Ibu Kota Provinsi Banten yakni Kota
Serang selama 3 tahun berturut-turut masih tak kunjung beranjak dari
zona kuning. Hal itu dikemukakan Ombudsman Banten setelah melakukan
survei kepatuhan pelayanan publik di Kota Serang pada 2019.
Dari data yang dilansir Ombudsman Banten, tingkat
kepatuhan pelayanan publik Kota Serang masih berada di Zona kuning
dengan nilai 78,35.
“Dari hasil yang kami serahkan tersebut, itu adalah hasil
penilaian tahun lalu, survei tahun 2019, baru sekarang diserahkan, Kota
yang terakhir yang kami serahkan di Provinsi Banten dan untuk Kota
Serang itu masih masuk ke dalam zona kuning, zona kuning itu adalah
tingkat kepatuhan sedang-sedang,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Banten, Dedi Irsan usai menyerahkan berkas survey kepatuhan pelayanan
publik di Kantor Pemkot Serang, Senin (24/2/2020).
Dedi menyatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik sudah
diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang standar
pelayanan publik. Survei dilakukan dengan memperhatikan seperti, standar
pelayanan, produk pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan biaya, jangka
waktu, sistem informasi, prosedur sarana pengaduan, sistem informasi
prosedur tatacara pengaduan, sarana pengukuran kepuasan pengguna layana,
maklumat pelayanan, visi, misi, motto, pelayanan khusus bagi pengguna
layanan berkebutuhan khusus, sarana bagi pengguna berkebutuhan khusus,
sarana prasarana seperti toilet, loket, atau meja pelayanan ruang
tunggu.
“itu indikator-indikator yang harus dipenuhi,” ucapnya.
Ia menerangkan, sedikitnya ada 7 OPD Kota Serang yang
pelayanan publiknya dinilai oleh Ombudsman yaitu DPMPTSP, Disdukcapil,
Kesbangpol, Disnakertrans, Distan, Disperindagkop, Dinsos.
“Yang masuk zona hijau itu tadi kita melihat DPMPTSP,
selebihnya itu masih kuning dan merah, yang merah Dinsos, Kesbangpol,
Disnaker, gabungan semua jadilah rata rata kuning,” paparnya.
Untuk pembagian zona kepatuhan, Dedi mengatakan Ombudsman
membagi kedalam tiga kategori berdasarkan peraihan nilai
permasing-masing kategori.
“Dengan skor 0-50 itu zona merah, tingkat kepatuhan rendah
atau buruk, lalu nilai 51-80 itu masuk ke dalam zona kuning, tingkat
kepatuhan sedang, dan zona hijau adalah nilainya 81-100, tingkat kepatuhanya baik,” paparnya.
Dedi berharap, pemkot dapat segera memperbaikinya. Upayanya
seluruh OPD di Pemkot Serang daapt saling bekerjasama meningkatkan
pelayanan publik.
“Harus ada kerjasama dengan seluruh OPD,” imbuhnya.
Sementara, Walikota Serang, Syafrudin mengakui bahwa pelayanan yang diberikan OPD ke masyarakat masih belum optimal.
Utamanya menyangkut pelayanan untuk orang yang berkebutuhan khusus.
Utamanya menyangkut pelayanan untuk orang yang berkebutuhan khusus.
“Paling banyak memang pelayanan di disabilitas, kemudian
juga pelayanan ibu menyusui, itu belum maksimal. Dan insya Allah di
tahun 2021, sesuai Perda disabilitas Kota Serang, ini lagi dalam
penyusunan. Mudah-mudahan di 2021 sudah bisa memfasilitasi,” ujarnya.
Nilai kepatuhan 78,35, kata Syafrudin, tidak terlalu jauh
dari nilai zona hijau yakni minimal nilai 80. Ia berharap, OPD yang
masih masuk kedalam zona merah dapat segera memperbaiki pelayanannya.
“Harapan kami ke depan di tahun 2021, penilaiannya ini sudah mencapai 81 keatas, ya artinya sudah hijau,” tungkasnya.
0 comments:
Post a Comment