TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang dalam waktu dekat ini akan menertibkan pada pedagang kaki lima
(PKL) serta bangunan-bangunan liar (bangli) yang ada di sepanjang Jalan
Raya Serang-Bitung. Hal tersebut dilakukan Pemkab Tangerang sebagai
tahapan pemberitahuan relokasi dalam rencana proyek pembangunan
underpass Bitung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Karenanya, kami mengumpulkan para pedagang kaki lima yang berjualan
di seputar Jalan Raya Serang-Bitung, Curug untuk sosialisasi peraturan
daerah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Tangerang Bambang Mardi, Jumat (7/2/2020).
Ia menuturkan, bangunan liar tersebut, selama ini berdampak pada
kemacetan, sehingga sosialisasi diharapkan dapat menyadarkan para
pedagang untuk segera membongkar bangunannya sebelum ditertibkan.
“Nantinya setelah sosialisasi ini mereka akan diberikan surat
peringatan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, bukan hanya
pedagang kaki lima, sosialisasi ini juga untuk para pengusaha PO bus
yang menjual tiket. Jadi, setelah ini kami beri waktu sebulan, agar
mereka bersiap-siap,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, mereka akan mendapatkan surat
peringatan pertama yang akan dilayangkan pada Sabtu (7/3/2020), lalu
surat peringatan ke-2 pada Sabtu (14/3/2020) dan surat peringatan ketiga
pada Selasa (17/3/2020), setelah itu dalam 3 hari kemudian Satpol PP
akan melakukan tindakan pembongkaran dan penertiban.
Ia mengatakan, tujuan pembongkaran para pedagang kaki lima tersebut,
selain untuk ketertiban umum, juga agar tidak mengganggu rencana
pembuatan underpass di wilayah Bitung.
“Dari keseluruhan pedagang dan perwakilan PO bus yang hadir di
sosialisasi ini, hampir semuanya bersedia dan menyetujui. Jadi, kami
berharap, nantinya juga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,”
tuturnya.
0 comments:
Post a Comment