![]() |
Ekspose tindak kriminalitas di Aula Mapolres Kabupaten Serang di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (4/2/2020) |
SERANG – Polres Kabupaten
Serang berhasil meringkus 17 pengguna narkotika selama periode 5-31
Januari 2020. Ironisnya para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut
merupakan anak muda dibawah usia 20 tahun, bahkan kalangan pelajar juga
ikut terjaring petugas.
Mereka di antaranya 1. MS(23 TH), 2. IJ(17
TH), 3 NI(18TH), 4. A(19 TH), 5. YI(31TH ), 6.R (25TH) 7. YS (19TH) 8.
B! (21TH) 9. AFM (17TH) 10. RMH(17TH) 11.MSNI(54TH) 12.ERA (20TH) 13.
EMS (21TH) 14. MFA (17TH) 15.P (37TH) 16.H (26TH) 17.J (22TH).
“Jadi mulai tanggal 5 Januari sampai 31
Januari totalnya itu 17, namun ada beberapa di bawah umur. Kita
limpahkan dan dipercepat. Jadi ada sisa 12 merupakan para pemakai,
pengguna dari kelas menengah dari jenis ganja dan juga sabu-sabu,”kata
Kapolres Kabupaten Serang, Indra Gunawan saat menggelar Ekspose di Aula
Mapolres Kabupaten Serang di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang, Selasa (4/2/2020).
Ia menyebutkan para pelaku ditangkap dari
berbagai macam tempat di wilayah hukum Kabupaten Serang. Dari hasil
penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 171,72 gram jenis
ganja, kemudian 6,91 gram sabu, dan tembakau gorila 5,20 gram. Para
pelaku ini rata-rata dibawah umur 20 dan yang paling tua 54 tahun.
“Peredaran mereka ada yang memesan langsung
dan ada yang perantara, kemudian ada juga pelanggan-pelanggan yang
sudah kami kembangkan juga dan kami amankan dari para pelaku tersebut.
Pelangganya bervariasi ada yang swasta, pelajar dari buruh juga ada.
Tapi paling banyak ini adalah pegawai swasta. Dan rata-rata
menggunakanya juga di lokasi masing-masing di tempat kediamannya,”
terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat
pasal 111 dan 112 jo 127, UU No 35 th 2009 tentang Narkotika junto
Permenkes Nomor 44 tahun 2019 tentang penggolongan narkotika dengan
ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment