< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Perhatikan Rakyat Tak Mampu dalam Migrasi TV Digital

Kamis, 06 Februari 2020 | Kamis, Februari 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-06T13:20:39Z

JAKARTA – Pengembangan teknologi digital untuk televisi harus memperhatikan hak ma­syarakat kurang mampu untuk mendapat sarana rekreasi me­lalui siaran televisi berkualitas juga.
Hal ini disampaikan Ang­gota Komisi I DPR, Sukamta, saat rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Rabu (5/2), di Jakarta.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk menghen­tikan layanan frekuensi analog (analog switch off) dan pindah (migrasi) televisi analog ke tele­visi digital akan menyusahkan rakyat kecil yang tidak mampu membeli dekoder (set top box) untuk menikmati siaran televisi digital.
“Kesulitan ini harus dipikir­kan,” katanya. Dia mengingat­kan, masyarakat tidak mampu sudah harus membayar kenai­kan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, biaya sekolah, dan seterusnya. “Nanti mereka untuk melihat televisi saja tidak karena tidak mampu membeli dekoder,” tambah Sukamta.
Hal itu perlu dipikirkan seri­us oleh pemerintah karena ban­yak masyarakat harus membeli dekoder bila kebijakan analog switch off benar-benar diterap­kan. Pertanyaannya, siapa yang menyediakan dekoder? Rakyat yang harus beli atau perusa­haan televisi atau negara?.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menkominfo sepakat berbagai masalah tersebut per­lu dibicarakan lebih mendetil lagi antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, pengadaan alat set top box untuk masyara­kat merupakan keputusan poli­tik andai dipastikan dibiayai melalui anggaran penerimaan belanja negara (APBN), maka harus dibicarakan bersama DPR-pemerintah.
“Kalau dekoder harus dibi­ayai APBN harus diputuskan bersama-sama di sini,” kata Johnny. Dia membenarkan, tanpa dekoder, siaran digital ti­dak bisa dinikmati masyarakat. “Jadi nanti sama-sama kita pu­tuskan,” tambah Johnny.
Sukamta akan menunggu respons selanjutnya bila ini dibicarakan dalam rapat-rapat kerja bersama antara Kem­kominfo dan Komisi I DPR beri­kutnya. Dia sangat mengharap­kan komitmen Menkominfo. “Jangan sampai kebijakan ana­log switch off hanya diatur me­lalui Peraturan Menteri Komu­nikasi dan Informatika,” tandas Sukamta.
Negeri Jiran
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengu­sulkan waktu khusus untuk membahas penyelenggaraan analog switch off dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Infor­matika yang terkait dengan ke­bijakan tersebut.
Sebelumnya, Menkominfo menjelaskan bahwa rencana menerapkan analog switch off sangat dibutuhkan negara untuk menyiapkan migrasi menuju televisi digital. Hal ini penting untuk menyelesaikan persoalan interferensi frekue­nsi dengan frekuensi televisi milik negara jiran khususnya di wilayah-wilayah terluar.
Pemerintah sendiri telah merencanakan periode si­mulcast, yaitu masa transisi di mana siaran analog dan digital akan dioperasikan bersamaan. Hal itu untuk memberi waktu kesiapan bagi ekosistem per­televisian Indonesia dalam menyediakan infrastruktur pe­nyiaran digital tersebut.
Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program si­aran dilakukan satu lembaga penyiaran untuk menayang­kan satu program. Di era digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh satu lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai den­gan 12 program siaran.
Saat ini, TV analog untuk bisa menerima siaran digital memerlukan alat bantu peneri­maan set top box
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update