KOTA CILEGON-DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna jawaban Wali Kota Cilegon
atas tanggapan fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Cilegon, di Aula DPRD Kota Cilegon, Banten, Rabu
(12/2/2020).
Wali Kota Cilegon, Edi Ariyadi mengucapkan rasa
terimakasih kepada pimpinan DPRD, beserta seluruh perangkat dewan yang
telah memberi pandangan terhadap Raperda tentang RTRW Kota Cilegon.
Raperda RTRW, kata wali kota, salah satu poinnya tentang upaya
meminimalisir potensi bencana melalui mitigasi.RTRW Kota Cilegon, sifatnya umum, itu bagian dari penjabaran RTRW
provinsi, tujuannya sama, soal kebijakan, strategi penataan ruang,
rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang, penetapan
rencana strategis, arah pemanfaatan dan yang terakhir penentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota,” paparnya.
Lanjut
wali kota, RTRW Kota Cilegon juga memadukan serta menyerasikan tata guna
tanah, udara, air dan sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata
lingkungan yang harmonis dan dinamis.
Karena itu, menjrut dia, penyusunan RTRW didasarkan pada upaya untuk
mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif
dan berkelanjutan.
“Kota
Cilegon ini kan punya potensi bencana alam dan bencana industri, kami
harus menyadari itu. Karena itu pemerintah membuat kebijakan berbasis
mitigasi bencana, menganalisis sifat, karekteristik, dan kondisi
lingkungan,” jelas Edi.
Lebih lanjut Edi menyebut, saat ini konsep
mitigasi bencana mengalami pergeseran paradigma, dari konvensional
menuju holistik, yaitu beralih dari paradigma bantuan darurat menuju ke
paradigma mitigasi dan juga sekaligus paradigma pembangunan.
0 comments:
Post a Comment