JAKARTA-RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, lantaran banyak pasal yang
dinilai akan mengancam ranah privasi keluarga. RUU Ketahanan Keluarga
merupakan salah satu dari RUU yang masuk dalam program legislasi
nasional (prolegnas).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, RUU ini belum
final, masih dalam tahap sinkronisasi. Nantinya, seluruh fraksi di DPR
akan meninjau apakah RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang, atau
tidak.
"RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan perseorangan yang dimasukan
dalam prolegnas," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Pusat, Kamis (20/2).
Pada tahap ini, DPR akan melihat perkembangan di masyarakat.
Semua aspirasi akan ditampung tanpa terkecuali. Apalagi pada periode
ini, DPR telah berkomitmen melibatkan masyarakat dalam setiap pembahasan
regulasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh skeptis akan kinerja
DPR dalam menyerap aspirasi.
"DPR tidak menutup diri terhadap hal-hal yang membuat keresahan di masyarakat," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Saat ditanya apakah Fraksi Gerindra akan menarik dukungan
mengenai RUU Ketahanan Keluarga, Dasco menegaskan, akan terlihat dalam
pembahasan RUU ini.
"Tidak ada dukung mendukung karena ini usulan perseorangan. Nanti
dalam pembahasan justru akan dilihat mana yang mendukung atau tidak.
Itu ada mekanisme sendiri," sambungnya.
Dalam kode etik, setiap anggota DPR berhak mengusulkan RUU masuk
dalam prolegnas, termasuk mengeluarkan pendapat tanpa berkonsultasi
dengan fraksi. Fraksi baru akan menentukan apakah mendukung atau tidak
dalam pembahasan RUU yang diusulkan.Hal itu merupakan kerja DPR dalam
menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
Dasco membantah dugaan RUU ini sengaja dirancang untuk menandingi RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Jika ada yang berpendapat
demikian, hal itu dinilai hanya opini spekulatif semata.
"Akan kami lihat dalam pembahasan masing-masing RUU. Mana yang
layak dijadikan sebuah undang-undang dan mana yang tidak layak. Ini
tergantung dari masukan komponen masyarakat yang tentunya berkepentingan
untuk itu," tutup Dasco.
Polemik RUU Ketahanan Keluarga mencuat setelah draf RUU tersebut
beredar di masyarakat. Ada beberapa ketentuan yang dianggap akan
mengancam ranah privasi keluarga atau warga negara.
Pengusul RUU ini adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari
Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik
Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.
0 comments:
Post a Comment