JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian
Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Syaban Muhammad, untuk
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Kemenag pada 2011.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali
Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Penyidik juga memanggil eks staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag
Syahruzad Syam, dan ibu rumah tangga bernama Yamsidar. Keduanya dimintai
keterangan untuk tersangka Undang.
Dalam perkara ini, KPK tengah fokus untuk menelusuri aliran dana
perkara itu. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo pada Rabu (19/2).
Dalam perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar
mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di
Dirjen Pendis Kemenag.
Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik
lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk
Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi
dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah
dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.
Jika di total, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
KPK sendiri, telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk
ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi
badan antikorupsi itu.
Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan
peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts).
Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi
dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah
Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.
0 comments:
Post a Comment