Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak
terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan
pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas
kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat
yang seluas luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan,
organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga
kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Sebab permasalahan
kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada
warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara
layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya,
masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial
sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu,
dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar
setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Kesejahteraan Sosial diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor
11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disahkan Presiden Dr. H.
Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009. UU
Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mulai berlaku sejak
diundangkan pada tanggal 16 Januari 2009 oleh Menkumham Andi Mattalatta
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12. Dan
Penjelasan Atas UU Nomor 11 tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial ditempatkan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967 agar seluruh rakyat Indoensia
mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Status, Mencabut
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah:
- bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial adalah Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Umum UU Kesejahteraan Sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya
mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini
menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas
kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial
dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan
pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan
secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan
anak terlantar.
Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan
pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan
pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas
kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran
masyarakat yang seluas luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi
keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun
lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan
sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk
menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat
lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain,
pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat.
Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan
perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan
kesejahteraan sosial. Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan
sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat
hidup secara layak dan bermartabat.
Isi UU Kesejateraan Sosial
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (bukan dalam format asli) :
UNDANG UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
- Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
- Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
- Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
- Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
- Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang membidangi urusan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
- kesetiakawanan;
- keadilan;
- kemanfaatan;
- keterpaduan;
- kemitraan;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- partisipasi;
- profesionalitas; dan
- keberlanjutan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
- meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
- memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
- meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB III
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 5
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok; dan/atau
- masyarakat.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak
layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
- kemiskinan;
- ketelantaran;
- kecacatan;
- keterpencilan;
- ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
- korban bencana; dan/atau
- korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pasal 6
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
- rehabilitasi sosial;
- jaminan sosial;
- pemberdayaan sosial; dan
- perlindungan sosial.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial
Pasal 7
- Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
- Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial
Pasal 9
- Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa jasanya.
- Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
- Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.
Pasal 10
- Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
- Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemberdayaan Sosial
Pasal 12
- Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
- memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.
- Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan keterampilan;
- pendampingan;
- pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- supervisi dan advokasi sosial;
- penguatan keserasian sosial;
- penataan lingkungan; dan/atau
- bimbingan lanjut.
- Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- penguatan kelembagaan masyarakat;
- kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
- pemberian stimulan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perlindungan Sosial
Pasal 14
- Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
- Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.
Pasal 15
- Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
- Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
- bantuan langsung;
- penyediaan aksesibilitas; dan/atau
- penguatan kelembagaan.
Pasal 16
- Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.
- Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Pasal 17
- Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 19
Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan
yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat
yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 20
Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:
- meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
- memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak hak dasar;
- mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas luasnya dalam pemenuhan hak hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
- memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Pasal 21
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
- penyuluhan dan bimbingan sosial;
- pelayanan sosial;
- penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
- penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
- penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;
- penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
- penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
Pasal 22
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
0 comments:
Post a Comment