JAKARTA KONTAK BANTEN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya perlindungan hukum jual beli online, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Perlindungan Hukum Bagi Kegiatan Jual Beli Dalam Era Digitalisasi 5.0”.
Kegiatan ini, diselenggarakan pada 28 Mei 2025 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jakarta Selatan, dengan melibatkan para siswa sebagai peserta aktif.
Kegiatan ini mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen$ sebagai dasar edukasi perlindungan hukum digital.
Mengapa Perlindungan Hukum Jual Beli Online Penting di Era Digital?
Tujuan utama dari kegiatan ini, adalah memberikan pemahaman kepada generasi muda, khususnya para pelajar, mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam aktivitas jual beli yang dilakukan secara digital.
Era Digitalisasi 5.0, mendorong pergeseran besar dalam pola transaksi ekonomi, sehingga masyarakat—termasuk kalangan pelajar—perlu dibekali literasi hukum sejak dini.
Kegiatan diawali dengan sambutan, dari pihak sekolah dan tim pelaksana, dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi hukum yang membahas aspek-aspek penting dalam transaksi digital.
Dalam sesi penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan berbagai aspek hukum jual beli online, termasuk pentingnya memahami hak dan kewajiban digital.
Selain itu, mahasiswa juga menjelaskan isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk memberi pemahaman tentang risiko hukum di ruang digital, memahami batasan dan perlindungan hukum di ruang siber, serta potensi sengketa hukum yang dapat muncul dalam aktivitas jual beli online.
Dalam sesi penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan berbagai aspek hukum jual beli online, termasuk pentingnya memahami hak dan kewajiban digital. Materi disampaikan, dengan mengacu pula pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar peserta memahami batasan dan perlindungan hukum di ruang siber.
Ketua pelaksana PKM, Jasmine Farihah, menjelaskan, sasaran kegiatan ini adalah generasi muda yang aktif dalam dunia digital dan berpotensi menjadi pelaku ekonomi digital di masa depan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa-siswi MAN 4 Jakarta Selatan memahami, perlindungan hukum jual beli online penting untuk menghindari menghindari risiko transaksi digital., serta memahami bahwa transaksi digital pun memiliki aturan hukum yang mengikat,” jelasnya.
Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan, yang juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan kuis seputar perlindungan konsumen.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini, sebagai bentuk kolaborasi antara pendidikan tinggi dan sekolah menengah dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar. Diharapkan, edukasi seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap bertanggung jawab dalam bermedia digital.
0 comments:
Post a Comment