Sunday, 9 February 2020

Setahun jadi Plt, Jabatan Kasubag Umpeg Dindikbud Banten Disoal


BANTEN-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sikapi soal penempatan pejabat yang sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Seperti diketahui, Rizal S Djafaar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dikdikbud Banten, diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Plt di Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dikdikbud Banten.
Penunjukan Rizal berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 800/3690-BKD/2018 tanggal 5 Desember 2018.
Menurut Asisten Komisioner KASN, Antonius Sumaryanto, kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun, sudah melanggar PermenPAN-RB Nomor 13/2014, dimana dalam PermenPAN-RB tersebut menegaskan, bahwa jabatan Plt paling lama hanya berlaku selama enam bulan.
Antonius menambahkan, selain melanggar PermenPAN-RB, kepala daerah yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun juga melanggar Permendagri Nomor 120/2018, dimana dalam pasal 1angka 26 menyebutkan, jabatan Plt paling lama berlaku selama satu tahun.
”Jadi ada dua rujukan yang keduanya menyebutkan bahwa jabatan Plt tidak boleh lebih dari 1 tahun,” ujar Antonius, Minggu (2/2/2020).
Antonius menegaskan, segala sesuatu tindakan, kebijakan atau produk yang dikeluarkan oleh pejabat Plt yang sudah menjabat lebih dari satu tahun adalah cacat hukum dan bisa dibatalkan karena sudah melanggar Undang Undang.
”Kebijakan, tindakan dan produk yang ditandatangani oleh pejabat Plt yang sudah menjabat lebih dari satu tahun cacat hukum dan melanggar undang undang,” ujar Antonius.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, dalam persfektifnya jabatan Plt, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur tentang lamanya jabatan seorang Plt tidak berlaku surut, sehingga sah sah saja jabatan Plt saat ini dijabat lebih dari satu tahun,karena Surat Edaran BKN itu terbit bulan Juli 2019.
Kendati demikian, jika KASN berpendapat lain, maka pihaknya akan melakukan review terhadap jabatan Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikbud yang sudah lebih dari satu tahun tersebut.
"Kita ini patuh terhadap KASN. Jika KASN berpedapat lain kami akan lakukan review,” ujar Al Muktabar.
Ia mencontohkan, saat Pansel yang diketuai oleh dirinya menghentikan proses seleksi terbuka dua JPT Pratama. Yaitu, Kepala Dindikbud dan Asda 1 dengan alasan tidak menemukan tiga kandidat yang meraih nilai asesmen 70.
Namun, KASN merekomendasikan untuk dilanjutkan, maka pihaknya menjalankan rekomendasi KASN tersebut dengan melanjutkan proses seleksi terbuka dua JPT Pratama.
”Intinya kami akan patuh terhadap apa kata KASN,” tukasnya.
Terpisah, Akademisi Untirta Gandung Ismanto mengatakan, yang harus dipahami adalah bahwa filosofi lahirnya jabatan Plt bersifat sementara atau ad hoc, yang ditetapkan secara segera, karena pejabat definitif yang berhalangan.
Tetapi lanjut Gandung, karena bersifat ad hoc, maka Plt bekerja untuk masa jabatan yang sangat limitatif dan bersifat sementara, yang secara implisit diatur dalam UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan kemudian secara eksplisit diatur dan ditegaskan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015.
"Adapun terbitnya Surat Edaran BKN Nomor 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, tidak dapat digunakan sebagai rasionalisasi bahwa SE ini tidak berlaku surut, karena SE ini secara substantif justru menegaskan substansi regulasi sebelumnya yang justru memiliki hierarki kekuatan hukum jauh lebih tinggi dibandingkan SE," kata Gandung saat dihubungi wartawan.
Jadi kata Gandung, persoalannya adalah soal etika pemerintahan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang dinilainya kurang.
Yang kedua lanjut Gandung, tidak jelas indikasi dan tidak adanya roadmap kebijakan kepegawaian yang jelas dan terukur dalam mengatasi masalah kekosongan jabatan struktural, khususnya di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten.
"Hal ini jelas berpotensi merugikan kepentingan publik atas tersedianya pelayanan publik yang berkualitas.
Terkait dengan apakah seorang Plt dapat mengangkat atau menunjuk seorang ASN sebagai PPTK, ada 2 perspektif. Pertama tentu perspektif yuridis, apakah Surat Penugasannya memberikan kewenangan Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan seperti halnya seorang pejabat definitif selama masa tugasnya tersebut, atau dalam menjalankan kewenangannya tersebut kebijakan seorang Plt harus mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai pemberi tugas? Bila yang pertama, tentu Plt boleh mengambil kebijakan secara mandiri dan dipertanggungjawabkan olehnya secara individu. Namun bila yang kedua, tentu Plt tidak boleh memutuskan kebijakan sendiri tanpa persetujuan Gubernur karena yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut adalah Gubernur," beber Gandung.
Namun dalam konteks waktu pengambilan keputusan, kata Gandung, Plt boleh mengangkat PPTK bila pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun masa tugasnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri 120/2018 tersebut.
"Namun bila diluar itu, tentu keputusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, karena diputuskan oleh seorang pejabat yang lagi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum," tutupnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support