BANTEN-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sikapi soal penempatan pejabat
yang sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi
Banten.
Seperti diketahui, Rizal S Djafaar, yang saat ini menjabat sebagai
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dikdikbud Banten,
diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Plt di Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dikdikbud Banten.
Penunjukan Rizal berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 800/3690-BKD/2018 tanggal 5 Desember 2018.
Menurut Asisten Komisioner KASN, Antonius Sumaryanto, kepala daerah
atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mempertahankan jabatan
Plt lebih dari satu tahun, sudah melanggar PermenPAN-RB Nomor 13/2014,
dimana dalam PermenPAN-RB tersebut menegaskan, bahwa jabatan Plt paling
lama hanya berlaku selama enam bulan.
Antonius menambahkan, selain
melanggar PermenPAN-RB, kepala daerah yang tetap mempertahankan jabatan
Plt lebih dari satu tahun juga melanggar Permendagri Nomor 120/2018,
dimana dalam pasal 1angka 26 menyebutkan, jabatan Plt paling lama
berlaku selama satu tahun.
”Jadi ada dua rujukan yang keduanya
menyebutkan bahwa jabatan Plt tidak boleh lebih dari 1 tahun,” ujar
Antonius, Minggu (2/2/2020).
Antonius menegaskan, segala sesuatu
tindakan, kebijakan atau produk yang dikeluarkan oleh pejabat Plt yang
sudah menjabat lebih dari satu tahun adalah cacat hukum dan bisa
dibatalkan karena sudah melanggar Undang Undang.
”Kebijakan,
tindakan dan produk yang ditandatangani oleh pejabat Plt yang sudah
menjabat lebih dari satu tahun cacat hukum dan melanggar undang undang,”
ujar Antonius.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al
Muktabar yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, dalam
persfektifnya jabatan Plt, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019
yang mengatur tentang lamanya jabatan seorang Plt tidak berlaku surut,
sehingga sah sah saja jabatan Plt saat ini dijabat lebih dari satu
tahun,karena Surat Edaran BKN itu terbit bulan Juli 2019.
Kendati
demikian, jika KASN berpendapat lain, maka pihaknya akan melakukan
review terhadap jabatan Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikbud yang
sudah lebih dari satu tahun tersebut.
"Kita ini patuh terhadap KASN. Jika KASN berpedapat lain kami akan lakukan review,” ujar Al Muktabar.
Ia
mencontohkan, saat Pansel yang diketuai oleh dirinya menghentikan
proses seleksi terbuka dua JPT Pratama. Yaitu, Kepala Dindikbud dan Asda
1 dengan alasan tidak menemukan tiga kandidat yang meraih nilai asesmen
70.
Namun, KASN merekomendasikan untuk dilanjutkan, maka pihaknya
menjalankan rekomendasi KASN tersebut dengan melanjutkan proses seleksi
terbuka dua JPT Pratama.
”Intinya kami akan patuh terhadap apa kata KASN,” tukasnya.
Terpisah,
Akademisi Untirta Gandung Ismanto mengatakan, yang harus dipahami
adalah bahwa filosofi lahirnya jabatan Plt bersifat sementara atau ad
hoc, yang ditetapkan secara segera, karena pejabat definitif yang
berhalangan.
Tetapi lanjut Gandung, karena bersifat ad hoc, maka
Plt bekerja untuk masa jabatan yang sangat limitatif dan bersifat
sementara, yang secara implisit diatur dalam UU Nomor 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintah dan kemudian secara eksplisit diatur dan
ditegaskan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Permendagri Nomor 80/2015.
"Adapun terbitnya Surat Edaran BKN
Nomor 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas dalam aspek Kepegawaian, tidak dapat digunakan sebagai
rasionalisasi bahwa SE ini tidak berlaku surut, karena SE ini secara
substantif justru menegaskan substansi regulasi sebelumnya yang justru
memiliki hierarki kekuatan hukum jauh lebih tinggi dibandingkan SE,"
kata Gandung saat dihubungi wartawan.
Jadi kata Gandung,
persoalannya adalah soal etika pemerintahan dan kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan yang dinilainya kurang.
Yang kedua lanjut
Gandung, tidak jelas indikasi dan tidak adanya roadmap kebijakan
kepegawaian yang jelas dan terukur dalam mengatasi masalah kekosongan
jabatan struktural, khususnya di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten.
"Hal ini jelas berpotensi merugikan kepentingan publik atas tersedianya pelayanan publik yang berkualitas.
Terkait dengan apakah seorang Plt dapat mengangkat atau menunjuk seorang ASN sebagai PPTK, ada 2 perspektif. Pertama tentu perspektif yuridis, apakah Surat Penugasannya memberikan kewenangan Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan seperti halnya seorang pejabat definitif selama masa tugasnya tersebut, atau dalam menjalankan kewenangannya tersebut kebijakan seorang Plt harus mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai pemberi tugas? Bila yang pertama, tentu Plt boleh mengambil kebijakan secara mandiri dan dipertanggungjawabkan olehnya secara individu. Namun bila yang kedua, tentu Plt tidak boleh memutuskan kebijakan sendiri tanpa persetujuan Gubernur karena yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut adalah Gubernur," beber Gandung.
Terkait dengan apakah seorang Plt dapat mengangkat atau menunjuk seorang ASN sebagai PPTK, ada 2 perspektif. Pertama tentu perspektif yuridis, apakah Surat Penugasannya memberikan kewenangan Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan seperti halnya seorang pejabat definitif selama masa tugasnya tersebut, atau dalam menjalankan kewenangannya tersebut kebijakan seorang Plt harus mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai pemberi tugas? Bila yang pertama, tentu Plt boleh mengambil kebijakan secara mandiri dan dipertanggungjawabkan olehnya secara individu. Namun bila yang kedua, tentu Plt tidak boleh memutuskan kebijakan sendiri tanpa persetujuan Gubernur karena yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut adalah Gubernur," beber Gandung.
Namun dalam konteks
waktu pengambilan keputusan, kata Gandung, Plt boleh mengangkat PPTK
bila pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun masa
tugasnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri 120/2018 tersebut.
"Namun
bila diluar itu, tentu keputusan tersebut harus dinyatakan batal demi
hukum, karena diputuskan oleh seorang pejabat yang lagi tidak memiliki
kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment