Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten
Bersatu menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law
Cipta Kerja.
|
TANGERANG-Ribuan buruh akan mengepung gedung DPRD Provinsi Banten untuk menolak
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi tersebut
rencananya akan digelar 3 Maret 2020
"Kami sudah hitung bahwa massa kami seluruh aliansi di Banten kurang
lebih melibatkan 25 ribu orang," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten
Bersatu Dedi Sudarajat dalam jumpa pers di Sekretariat DPD KSPSI Banten
di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).
Dedi tak menghiraukan bila banyaknya massa aksi akan berdampak pada
terganggunya aktivitas industri maupun perekonomian. Sebab, demonstrasi
ini untuk memperjuangkan kepentingan para pekerja yang hak-haknya
dirampas.
Menurutnya, aksi dilakukan untuk meraih dukungan penolakan pengesahan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari para wakil rakyat di DPRD Provinsi
Banten.
"Kami juga sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Cilegon, dan Serang," jelasnya.
Setelah unjuk rasa secara maraton dilakukan di tingkat daerah dan
berhasil meraih dukungan penolakan, kata Dedi, pergerakan belum
berhenti.
Ia menambahkan aksi akan berlanjut hingga tingkat nasional demi menggagalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Karena, berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sembilan poin yang
diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU
Cipta Kerja tersebut.
"Kami akan terus menyuarakan. Harapan kita semua menolak. Jadi, kalau aksi nasional kita nanti membawa duk
0 comments:
Post a Comment