CILEGON – Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon
menyelenggarakan sidang Majelis Pertimbangan Kelitbangan tahun 2020.
Acara ini dihadiri oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Wakil Walikota
Cilegon, Ratu Ati Marliati, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari
Suryati, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Unsur
Akademisi, serta Eselon III dan IV Kota Cilegon yang bertempat di Aula
Bappeda Kota Cilegon Selasa (18/2/2020).
Kerja sama antara LAN dengan Pemkot Cilegon
ini terjalin sejak 2017 silam yang diawali dengan penyusunan rencana
induk kelitbangan. Kemudian kerja sama dibekukan ke dalam nota
kesepahaman pada Mei 2019 lalu, yaitu kerja sama dalam penguatan
kapasitas pemerintah kota melalui kegiatan, penyelenggaraan kegiatan,
kajian kebijakan, latihan dan pengembangan kompetensi inovasi
administrasi negara serta pendidikan tinggi .
“Kami mengharapkan pendampingan ini bukan
hanya sebatas melahirkan inovasi baru, namun juga berdampak positif bagi
seluruh aspek peningkatan penyelenggaraan pemerintah yaitu pelayanan
publik, tata kelola pemerintah, daya saing daerah, serta pemberdayaan,”
ujar Edi Ariadi.
Pada 2019 sidang majelis pertimbangan dirangkaikan dengan penanda
tanganan nota kesepahaman kerja sama antara LAN RI dengan Pemkot
Cilegon serta dilaksanakan seminar inovasi perangkat daerah pada 2020.
“Saya berharap untuk semua perangkat daerah
untuk berkomitmen dalam memanfaatkan seluruh produk kelitbangan
tersebut ke dalam kegiatan yang lebih implementatif,” ungkapnya.
Kata Edi, sidang majelis pertimbangan fokus
kepada pemanfaatan hasil kelitbangan serta penentuan kajian prioritas
yang dikerjakan oleh bidang kelitbang Bappeda. Dalam sidang majelis
pertimbangan perangkat daerah menyampaikan kebutuhan kajian yang
bersifat urgent yang nantinya akan dikerjakan oleh bidang litbang
dibantu tenaga ahli, praktisi dan akademisi.
Selain itu, Edi menjelaskan bahwa perangkat
daerah mewajibkan menyusun rencana strategis (Renstra) dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dalam hal ini perangkat daerah diwajibkan
menyusun Renstra perangkat daerah untuk RPJMD, selain itu renstra juga
harus selaras dengan rencana induk kelitbangan yang juga akan disusun
oleh Bappeda untuk RPJMD 2021 – 2025,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment