SERANG KOTA -Walikota Serang Syafruddin mengaku tidak
mengetahui mengenai polemik atas dikeluarkannya izin perpanjangan
kontrak MoU antara Pemkot Serang dengan pengelola terminal Blok M Pasar
Induk Rau CV Bandar Lestari oleh Sekda Kota Serang.
“Saya belum liat surat perpanjangan kontraknya,” kata Syafruddin saat ditemui awak media, Kota Serang, Selasa (11/2/2020).
Ia akan melakukan koordinasi dengan
Sekda Kota Serang menanyakan hal tersebut.”Kita lihat dulu dan saya akan
koordinasi dan tanya ke Sekda. Karena saya belum tahu soal itu, lagi
pula pada waktu itu saya belum dilantik jadi walikota dan surat
perpanjangan kontrak itu sudah ditandatangani Sekda,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, perpanjangan
kontrak MoU terminal Blok M Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemkot Serang
dengan CV Bandar Lestari yang ditanda tangani Sekda) Kota Serang Tb Urip
Henus mendapatkan kritikan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Ari
Winanto.
Menanggapi kritikan itu, Sekda Kota
Serang Tb Urip Henus mengatakan, bahwa dirinya akan mengecek terlebih
dahuku keabsahan tanda tangan dalam surat perjanjian perpanjangan
kontrak antara Pemkot Serang dengan CV Bandar Lestari hingga tahun 2025
mendatang.
Ia pun berkilah, bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat perjanjian tersebut tidak mirip dengan tanda tangan miliknya.
“Saya akan cek keasliannya tanda
tangannya, soalnya sekilas saya lihat hanya paraf. Saya lupa,” kata Urip
Henus saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya.
0 comments:
Post a Comment