SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Musnahkan 100 
kilogram Narkotika Jenis Ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa 
pengiriman.
 
      
  
Narkotika
 tersebut milik seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa 
Barat (Jabar) yang di pesan melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang.
Pemusnahan
 barang haram tersebut dilakukan dengan cara di-oven menggunakan alat 
insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, 
Kota Serang para pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Polda 
Banten, Kejaksaan, dan Ulama, BPOM, Polda Banten, serta pejabat jajaran 
BNNP Banten, Kamis (12/3/2020).
Kepala
 BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana usai lakukan pemusnahan 
mengatakan, Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan 
kasus BNNP Banten pada Selasa (4/2) lalu.
"Pengirimannya
 disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja 
disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah dilakukan koordinasi 
dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap 
dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan
 berat total 100 kilo," ungkapnya.
Kemudian,
 terang Tantan, dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu
 milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan 
dijual diwilayah Jawa Barat.
"Pengendali ini dari salah satu lapas yang berada di jawa barat, karena pemilik dan pemesan dari sana," ujarnya.
Untuk menpertanggungjawabkan Perbuatannya, kelima tersangka
diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.







0 comments:
Post a Comment