SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Musnahkan 100
kilogram Narkotika Jenis Ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa
pengiriman.
Narkotika
tersebut milik seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa
Barat (Jabar) yang di pesan melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang.
Pemusnahan
barang haram tersebut dilakukan dengan cara di-oven menggunakan alat
insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Kota Serang para pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Polda
Banten, Kejaksaan, dan Ulama, BPOM, Polda Banten, serta pejabat jajaran
BNNP Banten, Kamis (12/3/2020).
Kepala
BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana usai lakukan pemusnahan
mengatakan, Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan
kasus BNNP Banten pada Selasa (4/2) lalu.
"Pengirimannya
disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja
disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah dilakukan koordinasi
dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap
dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan
berat total 100 kilo," ungkapnya.
Kemudian,
terang Tantan, dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu
milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan
dijual diwilayah Jawa Barat.
"Pengendali ini dari salah satu lapas yang berada di jawa barat, karena pemilik dan pemesan dari sana," ujarnya.
Untuk menpertanggungjawabkan Perbuatannya, kelima tersangka
diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
0 comments:
Post a Comment