BANTEN-DPRD Provinsi Banten mengapresiasi Gubernur Banten yang telah menebitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten.
Masyarakat diminta mengurangi aktiftas
di luar rumah terhitung tanggal 16 hingga 30 Maret 2020. Termasuk
kebijakan pendidikan menengah yang nerupakan kewenangan provinsi
diliburkan selama jangka waktu tersebut dan diikuti oleh pemerintah
Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan di sekolah dasar dan menengah.Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Banten, Andra Soni melalui pesan singkat Rabu, (19/3/2020)
Andra Soni mengatakan, DPRD selaku unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang meiliki fungsi Pembentukan Perda
Provinsi, Anggaran dan Pengawasan telah memberikan persetujuan jumlah
anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2020 sebesar
Rp45 Milyar. Anggaran BTT tersebut sudah dikeluarkan sebagian pada
tahun anggaran 2020 sebesar Rp45 Milyar. Anggaran BTT tersebut sudah
dikeluarkan pada saat terjadi bencana alam banjir di Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota
Tangerang Selatan.
Lebih lanjut Andra mengatakan, pada saat
ini, dalam menyikapi KLB Corona (Covid-19) Gubernur Banten telah
mencairkan dana BTT sebesar Rp. 10,065 Milyar. DPRD mendesak gubernur
untuk dapat menindaklanjuti status KLB ini dari berbagai aspek
sebagaimana pemerintah pusat telah mengeluarkan 5 Protokol Utama
Penanganan Virus Corona yaitu 1. Protokol penanganan kesehatan; Protokol
Komunikasi Publik; 3. Protokol Transportasi dan Area Publik; 4.
Protokol Area Institusi Pendidikan; 5. Protokol Pintu Masuk Wilayah
Indonesia.
Dari kelima protokol penanganan Covid-19
di Banten yang perlu diapresiasi adalah pertama protokol komunikasi
publik dengan diluncurkanya web infocorona.bantenprov.go.id. Sehingga
masyarakat Banten dapat mengakses sebaran pandemi covid-19 di seluruh
kab/kota hingga kecamatan di provinsi Banten. “Namun perlu juga pemprov
untuk selalu memutakhirkan data dengan cara yang mudah diakses seluruh
lapisan masyarakat. Pemprov juga diminta untuk selalu memberikan
informasi yang alid kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui
daerah mana saja yang harus dihindari masyrakat supaya tidak terpapar
oleh covid-19,” katanya.
Kedua, protokol penanganan kesehatan,
bahwa pemerintah Provinsi Banten telah mempersiapkan 5 (lima) rumah
sakit rujukan untuk penanganan pasien positif Covid-19 perlu dilengkapi
dengan berbagai fasilitas penunjang baik tenaga medis, maupun
perlengkapan medis.
Namun, kata dia, upaya awal yang
dilakukan Pemprov Banten saat ini adalah dengan menyiapkan ruang-ruang
isolasi bagi penanganan pasien Corona, melalui Belanja Tidak Terduga
(BTT) Provinsi Banten, senilai Rp 10,065 miliar. “Jika dalam
perkembangan pandemi ini lebih buruk maka RSUD akan dijadikan sentral
penanganan Covid-9 dengan kekuatan 250 kamar yang tersebut di 5 (lima)
rumah sakit untuk persiapan Isolasi, yaitu: 1. RS Balaraja 8 kamar; 2.
RSUD Banten 8 kamar; 3. RS Cilegon 1 kamar; 4. RS Drajat 3 kamar dan 5.
RS. Kabupaten Tangerang. Adapun saat ini Laboratorium yang dapat
melakukan uji Covid-19 hanya ada satu di Banten yaitu di RS Kabupaten
Tangerang, yang telah mendapat SK penujunkan dari Kementrian kesehatan,”
jelasnya.
DPRD meminta gubernur untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Banten pada kondisi yang tidak normal ini.
“Dengan demikian, pemerintah daerah
harus secara totalitas untuk melakukan penanganan kesehatan covid-19 ini
secara komprehensif, terukur dan valid. Jangka waktu KLB yang telah
diteapkan selama 14 hari, perlu juga mempertimbangkan perkembangan
penyebaran Covid-19 di provinsi Banten dimana Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan Keputusan BNPB No 13. A
tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana
wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang memperpanjang
status keadaaan tertentu sebagai disebut di atas hingga 29 Mei 2020,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment