TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten
Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona
Desease 2019 (COVID-19).
Keputusan Bupati Tangerang soal wabah Corona itu tertuang dalam SK
Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam SK tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona
itu, Bupati Zaki memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut
yaitu :
1.Status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019
(Covid-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei
2020.
2.Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona
Desease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam
kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah
Covid 19 tahun 2020.
3.Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit
Corona Desease 2019 (Covid-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
4.Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment